3) untuk mengetahui status ikan Lele tersebut (4) memberi pemahaman dan pengertian terhadap masyarakat mengenai hukum mengkonsumsi ikan Lele yang diberi pakan bangkai Ayam. Berdasarkan pada hal tersebut, peneliti merumuskan permasalahan sebagai berikut (1)
Makananpellet menjadi hal penting bagi setiap perawatan ikan hias, termasuk memberi makan ikan koi. Grameds perlu memberi dengan pelet berkualitas yang mengandung protein tinggi untuk memenuhi kebutuhan asupan ikan koi. Pelet yang berkualitas adalh mengandung protein lebih dari 30 persen da nada kandungan lemah kurang lebih lima persen.
Airlimbah lele ini berisi sisa pakan dan pakan alami sehingga kita terlalu banyak biaya untuk memberi makan ikan nila /gurame. Berapa keuntungan dari budidaya lele satu kolam terpal ? Menurut praktisi budidaya lele kolam terpal yaitu bapak arif dari cirebon : untuk satu kolam ukuran 1 meter X diameter 2 meter maka penghasilannya berkisar 2
BacaJuga. Artinya, "Makruh mengonsumsi jalalah, yakni hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran, seperti hewan unta, sapi, kambing, atau ayam. Mengonsumsi hewan jalalah ini tidak sampai berimbas pada hukum haram, sebab (efek memakan kotoran) perubahan dagingnya tidak terlalu dominan dan hal ini tidak menetapkan hukum haram.
Usiapanen 3 bulan. Hal ini relatif. Namun, jika dibandingkan dengan usaha ternak ayam potong misalnya, maka usia panen ikan lele jadi lebih lama 50-60 hari. Budidaya ikan butuh perawatan yang telaten. Jadwal pemberian makan dan obat-obatan harus tepat waktu. Kalau kebanyakan memberi pakan, bisa kegemukan ikannya dan tidak laku dijual. Sebagiandari penikmat ikan lele mungkin ada yang tidak menyangka jika sebagian peternak ada yang memberi makanan pada ikan lele dengan benda-benda yang najis, seperti bangkai hewan dan kotoran tinja.Maksudnya "Anak atau cabang mengikut hukum ibu atau asalnya.". Hal ini bertepatan dengan keputusan Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-93 yang bersidang pada 21 Februari 2011 telah membincangkan Hukum Memakan Daging/Isi Belangkas dan Telurnya. Muzakarah telah memutuskan seperti berikut:Makanantambahan sangat mudah didapatkan dan tidak perlu dengan membelinya, makanan tambahan ini bisa berupa sisa-sisa makanan keluarga yang tidak habis, daun kubis busuk, tulang ikan yang lunak, tulang ayam yang dihancurkan, usus ayam, serta bangkai binatang apa aja yang bisa anda dapatkan disekitar lingkungan Anda. 60o C. Ikan lele mampu mencerna tepung daging keong mas secara baik, dengan nilai sekitar 86,8%. Nilai tersebut adalah masih dalam kisaran nilai kecernaan bahan Makayang dimaksudkan dengan hadis ini adalah menjual sesuatu yang dapat diproses, berbeza dengan sesuatu yang tidak dapat diproses seperti hamba, baghal, dan keldai peliharaan, yang mana memakannya adalah haram tetapi hukum memperjual-belikannya adalah boleh dengan ijmaa' (kesepakatan ulama)." (Syarh Shahih Muslim, 11/3) Wallahu a'lam. Lebihlanjut, mengenai siapa yang menyembelihnya, hal ini terdapat ayat dalam Al Qur'an yang memperbolehkan memakan hewan sembelihan non-Muslim, dalam hal ini adalah Ahli Kitab. "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka." (QS. Al Maidah: 5). Ikan dan belalang itu halal dimakan walau tidak lewat proses penyembelihan." Lalu beliau rahimahullah berkata, "Dan tidak mungkin berdasarkan kebiasaan untuk menyembelih ikan dan belalang, maka penyembelihan keduanya tidak diperlukan." (Al Majmu', 9: 72) [Faedah dari bahasan islamweb.net] Wallahu a'lam. eUFWe.