CaraUpload Faktur Pajak Masukan secara Manual di e-Faktur Versi 3.2. Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:30 WIB. KAMUS PAJAK. Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda. Hibah untuk WP Orang Pribadi UMKM Bisa Bebas Pajak, Begini Syaratnya. Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:00 WIB. KAMUS PAJAK Nora Galuh Candra Asmarani Rabu, 12 Agustus 2020 1401 WIB PAJAK pertambahan nilai PPN pada prinsipnya merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dibebankan kepada konseumen akhir. Sebagai pajak konsumsi yang menyasar konsumen akhir, PPN tidak dimaksudkan untuk dibebankan kepada pengusaha kena pajak PKP yang melakukan penyerahan. Guna memastikan beban PPN tidak ditanggung oleh PKP, PKP diberikan hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Mekanisme tersebut membuat PKP dapat memperhitungkan pajak masukan yang telah ia bayar dengan pajak keluaran yang telah ia pungut. Simak Kamus “Apa Itu Pajak Masukan?” Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada kas negara. Sebaliknya, apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pajak keluaran? Definisi MERUJUK IBFD International tax Glossary 2015 output tax/ouput value add tax VAT atau pajak keluaran adalah PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh pengusaha atas penyerahan barang atau jasa untuk pihak ketiga. Sementara itu, Kath Nithingale 2002 mendefinisikan pajak keluaran sebagai PPN yang harus dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Umumnya, pajak keluaran dihitung dengan menerapkan tarif PPN pada harga jual yang belum termasuk pajak. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU PPN, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak BKP atau jasa kena pajak JKP, eskpor BKP berwujud/tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Secara sederhana pula, pajak keluaran dapat diartikan sebagai PPN yang dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau konsumen. Selanjutnya, sebagai bukti pemungutan PPN maka PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak. Simak Kamus “Apa itu Faktur Pajak?” Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak itulah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa. Pada prinsipnya, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau saat penerimaan pembayaran. Namun, dalam hal tertentu PKP dimungkinkan untuk membuat faktur pajak di saat lain. Simak pula Kelas Pajak “Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomer Seri faktur Pajak” Penjelasan lebih lanjut terkait dengan faktur pajak dapat disimak dalam PMK 151/2013, Perdirjen Pajak Perdirjen Pajak - 17/PJ/2014 dan Perdirjen Pajak - 04/PJ/2020. Adapun jumlah pajak keluaran nantinya diperhitungkan dengan pajak masukan untuk menghitung jumlah pajak yang harus disetor. Selanjutnya, baik jumlah pajak keluaran maupun pajak masukan juga harus dituangkan dalam Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN. Simpulan BERDASARKAN pemaparan yang dijabarkan dapat disimpulkan definisi dari pajak keluaran adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan BKP atau pemanfaatan JKP. Hal ini berarti pajak keluaran berlaku ketika PKP berada pada posisi sebagai penjual. Bsi Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. BerdasarkanPasal 9 ayat (4a) Undang-Undang (UU) PPN, jumlah pajak masukan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran. Keadaan ini dapat terjadi karena disebabkan: PKP memiliki kegiatan usaha ekspor; PKP menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN; jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih
Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diterima PKP pembeli dari PKP penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak BKP atau Jasa Kena Pajak JKP. Faktur pajak jenis ini merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak. Meskipun dalam hal tertentu, pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Lalu, apa hubungan faktur pajak masukan dan pajak masukan? Pengertian Faktur Pajak Masukan Pajak masukan adalah istilah dalam Pajak Pertambahan Nilai PPN yang artinya pajak harus dibayar oleh PKP karena membeli BKP/JKP. Secara sederhana, rumus tata cara umum PPN yang berlaku adalah PKP mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika nominal pajak keluaran lebih besar dalam masa pajak itu, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya jika nominal pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dalam masa itu, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Mengacu pada tata cara tersebut, maka jumlah PPN yang harus dibayarkan PKP berubah-ubah, menyesuaikan selisih antara pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak. Baca Juga Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur pajak yang memenuhi persyaratan adalah yang mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, daftar informasinya adalah nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP; nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Baca Juga Cara Input Faktur Pajak Masukan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melaporkan Faktur Pajak Masukan PKP dapat langsung memasukkan data atas faktur yang diterima. Pastikan identitas yang tertera di faktur, khususnya pada isian NPWP pembeli, telah diisi dengan benar. Ketidaksesuaian pada NPWP pembeli akan mengakibatkan kegagalan pada saat data faktur tersebut diundu dan diajukan ke DJP. Sebab sistem e-Faktur telah mengenali NPWP pembeli sehingga hanya PKP dengan NPWP tersebut yang berhak mengunduh pajak masukan terkait. Referensi Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak
Misalnya dari konsumen. Adapun Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayarkan PKP atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak. Untuk memperhitungkan hak dan kewajiban PPN-nya, PKP harus mengurangkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Sesuai ketentuan Undang-Undang PPN, jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka Faktur pajak masukan merupakan bukti peemungutan pajak ketika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP. Ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami terkait faktur pajak masukan. Namun, tidak hanya itu, pengisan faktur pajak masukan pun harus Anda ketahui secara lengkap agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatannya. Faktur Pajak Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud/ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur pajak juga merupakan salah satu sarana untuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya untuk tertib membayar pajak yang juga berguna dalam rangka meningkatkan pembangunan negara. Langkah ini semakin diperjelas dengan diterbitkannya e-Faktur atau faktur elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Ada baiknya sebagai wajib pajak, Anda mengerti serta memahami tentang faktur pajak, agar tidak menyebabkan kebingungan saat membayar pajak. Pemahaman yang baik mengenai faktur pajak tentunya juga akan memudahkan komunikasi Anda sebagai wajib pajak dengan petugas layanan pajak. Artikel ini secara singkat akan memberikan penjelasan kepada Anda mengenai penjelasan mengenai faktur pajak masukan dan langkah apa saja yang harus Anda lakukan ketika sudah menerima faktur pajak masukan. Baca Juga Mengenal Faktur Pajak Uang Muka Hal-hal yang Harus Diperhatikan Terkait Faktur Pajak Masukan Berikut ini adalah hal-hal yang harus Anda ketahui dan Anda lakukan ketika menerima faktur pajak Masukan Sebagai PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, Anda wajib memungut PPN dari PKP pembeli/ penerima sebesar 11% dari harga jual/ penggantian dan wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan. Penerbitan faktur pajak adalah kewajiban dari pihak penjual yang sudah berstatus PKP. Pihak pembeli harus tetap membayarkan PPN dengan menggabungkannya pada harga jual produk. Jadi PKP penjual akan menerima pembayaran sejumlah harga produk plus PPN. PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran bagi PKP penjual yang sifatnya titipan pajak dari pembeli, yang harus disetorkan ke kas negara. Dalam setiap masa pajak, Anda sebagai PKP harus melakukan perhitungan PPN atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Jika jumlah pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan, maka selisihnya harus disetor ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Sebaliknya, jika jumlah pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran, maka selisih tersebut bisa dikatakan menjadi deposit PPN yang bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Sebagai PKP, Anda juga wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Baca Juga Cara Input Faktur Pajak & Impor Data Lawan Transaksi di Aplikasi e-Faktur Langkah Pengisian Faktur Pajak Masukan Pengisian faktur pajak masukan perlu Anda pahami dengan baik untuk menghindari Anda dari kerugian sebagai PKP. Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan diantaranya Masukan nomor seri dan kode faktur pajak yang telah Anda dapatkan dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP sekaligus alamat perusahaan yang menyerahkan Barang/ Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak. Pada kolom “pembeli BKP/ penerima JKP”, masukan nama, alamat dan NPWP perusahaan yang membeli BKP/ JKP Masukan nomor urut sesuai dengan urutan nama dan jumlah barang/ jasa yang diserahkan Untuk nominal harga, masukan pada kolom “harga jual/penggantian/ uang muka termin”. Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga. Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP/JKP, nominal uang ditulis pada kolom “nilai uang muka yang telah diterima”. Keseluruhan jumlah Penggantian / Harga Jual / Uang Muka / Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak Pada kolom “PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak” diisi dengan jumlah PPN 11% yang terutang. Untuk bagian kolom PPnBM Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja. Selanjutnya isi bagian yang kolom nama, tanda tangan serta stempel dari pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan. Referensi PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak Biladalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam hal ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. Pengkreditan pajak masukan Pengkreditan pajak masukan adalah:
Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Pajak Masukan dan Keluaran Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya Pajak Masukan dan Keluaran Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya Pernah mendengar pajak masukan dan pajak keluaran pada pelaporan PPN? Pajak pertambahan nilai PPN pada prinsipnya merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dibebankan kepada konseumen akhir. Sebagai pajak konsumsi yang menyasar konsumen akhir, PPN tidak dimaksudkan untuk dibebankan kepada pengusaha kena pajak PKP yang melakukan penyerahan. Guna memastikan beban PPN tidak ditanggung oleh PKP, PKP diberikan hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Mekanisme tersebut membuat PKP dapat memperhitungkan pajak masukan yang telah ia bayar dengan pajak keluaran yang telah ia pungut. Ingin mengetahui lebih dalam mengenai pajak masukan dan pajak keluaran secara lebih mendalam? Baca terus artikel ini Pengertian Pajak Masukan MERUJUK IBFD International Tax Glossary 2015 pajak masukan atau input tax atau input value add tax VAT adalah PPN yang dibayarkan oleh pengusaha terkait dengan perolehan barang dan jasa untuk tujuan bisnis. Lebih lanjut, apabila barang dan jasa tersebut digunakan untuk transaksi kena pajak maka pajak masukan umumnya dapat dikreditkan. Namun, apabila barang dan jasa tersebut digunakan untuk tujuan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, maka pajak ini umumnya tidak dapat dikreditkan. Sementara itu, Kath Nithingale 2002 mendefinisikan pajak masukan sebagai PPN yang dapat diklaim kembali atas pembelian yang dilakukan oleh PKP. Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN, pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan barang kena pajak BKP, perolehan jasa kena pajak JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP. Secara sederhana, pajak ini dapat diartikan sebagai PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat penyerahan BKP/JKP dalam masa pajak tertentu. Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang melalui mekanisme pengkreditan pajak. Secara ringkas, mekanisme pengkreditan pajak masukan membuat PKP dapat mengkreditkan pajak yang dibayarkannya atas perolehan barang dan jasa dengan pajak keluaran yang dipungut ketika melakukan penyerahan barang. Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada kas negara. Sebaliknya, apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau direstitusi. Kendati dapat dijadikan pengurang untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus disetor, tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan. Prinsip pengkreditan pajak ini diatur dalam Pasal 9 ayat UU PPN. Download eBook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil Pengkreditan Pajak Masukan Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi PKP yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan kecuali Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP; Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP; Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan; Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum PKP berproduksi. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan perundang-undang perpajakan. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Artinya, dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Baca juga PPh Final dan Tidak Final Pengertian Lengkap dan Perbedaannya Karakteristik Pajak Masukan Dalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. Pengertian Pajak Keluaran Merujuk IBFD International tax Glossary 2015 output tax/ouput value add tax VAT atau pajak keluaran adalah PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh pengusaha atas penyerahan barang atau jasa untuk pihak ketiga. Sementara itu, Kath Nithingale 2002 mendefinisikan pajak keluaran sebagai PPN yang harus dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Umumnya, pajak keluaran dihitung dengan menerapkan tarif PPN pada harga jual yang belum termasuk pajak. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU PPN, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak BKP atau jasa kena pajak JKP, eskpor BKP berwujud/tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Secara sederhana pula, pajak keluaran dapat diartikan sebagai PPN yang dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau konsumen. Selanjutnya, sebagai bukti pemungutan PPN maka PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak. Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak itulah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa. Pada prinsipnya, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau saat penerimaan pembayaran. Namun, dalam hal tertentu PKP dimungkinkan untuk membuat faktur pajak di saat lain. Penjelasan lebih lanjut terkait dengan faktur pajak dapat disimak dalam PMK 151/2013, Perdirjen Pajak Perdirjen Pajak – 17/PJ/2014 dan Perdirjen Pajak – 04/PJ/2020. Adapun jumlah pajak keluaran nantinya diperhitungkan dengan pajak masukan untuk menghitung jumlah pajak yang harus disetor. Selanjutnya, baik jumlah pajak keluaran maupun pajak masukan juga harus dituangkan dalam Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN. Baca juga Mengetahui Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia Karakteristik Pajak Keluaran PPN disebut sebagai pajak objektif, karena dalam pemungutannya PPN memberi penekanan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual. PKP yang telah melakukan transasi jual beli barang artinya, PKP telah mengambil/memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pengkreditan pajak. Sebagai bukti pungutan PPN, maka PKP diharuskan untuk membuat Faktur Pajak. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak inilah yang merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal PKP memperoleh BKP dan/atau JKP dan/atau memanfaatkan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean da/atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dan/atau Impor BKP, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PKP tersebut. Jumlah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN. Ketika jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan jumlah PPN yang harus disetor ke Kas Negara oleh PKP. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian restitusi. Baca juga Mengetahui Perbedaan Pajak dan Retribusi Secara Mendalam Contoh Kasus Masa Pajak Mei 2020 Pajak Keluaran = Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dikurangi Masa Pajak Mei 2020 Pajak Keluaran = Pajak yang lebih dibayar = Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2020. Masa Pajak Juni 2020 Pajak Keluaran = Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Pajak yang kurang dibayar = Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2020 dikompensasikan ke Masa Pajak Juni 2020 = Pajak yang lebih dibayar Masa Pajak Juni 2020 = Pajak yang lebih dibayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Juli 2020. Baca juga Break Even Point Pengertian, Fungsi, Rumus dan Contoh Kasus Kesimpulan Itulah pembahasan pajak keluaran dan pajak masukan yang berlaku di Indonesia. Jika Anda adalah pemilik bisnis, penting untuk Anda mengetahui pengertian dan cara penghitungan pajak secara lengkap, karena nantinya ini akan berpengaruh pada laporan perpajakan usaha Anda. Kesulitan dalam mengalola masalah perpajakan? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Onlline sebagai solusi pembukuan dan perpajakan secara menyeluruh. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari 300 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis. Hanya dengan 200 ribu perbulan Anda akan mendapatkan fitur terlengkap seperti proses pembukuan mutakhir, penghitungan dan pelaporan pajak langsung dari akun Anda, pengelolaan manajemen inventori dan aset, proses rekonsiliasi otomatis, payroll, smartlink ebanking dan ecommerce, otomasi lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan masih banyak lagi. Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link
Sebaliknya apabila dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Dalam tata cara umum tersebut, jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak berubah-ubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayarkan dan pajak Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contoh Faktur Pajak Masukan adalah bagian terpenting bagi PKP untuk dapat mengkreditkan atau restitusi PPN. Ketahui perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran, pengertian faktur pajak keluaran adalah serta contoh faktur pajak masukan dan keluaran dalam blog berikut. Meski sama-sama merupakan Faktur Pajak, namun antara Faktur Pajak Masukan dan Keluaran beda. Faktur Pajak Masukan dan Keluaran jadi komponen untuk mengelola Pajak Pertambahan Nilai PPN. Apa sih perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran? Bagaimana juga cara hitung PPN untuk membuat Faktur Pajak Keluaran ini? Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulas selengkapnya mulai dari pengertian Faktur Pajak Keluaran adalah dan Faktur Pajak Masukan adalah, perbedaan pajak masukan dan pajak keluaran, serta contoh faktur masukan dan keluaran untuk Anda. Sehingga bagi Anda yang baru terjun mengurus perpajakan perusahaan atau pajak bisnis dapat memahami dan mengelolanya dengan baik. Sebab setiap perusahaan atau pengusaha yang statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP, tentu erat kaitannya dengan pembuatan Faktur Keluaran dan mengelola Pajak Masukan. Karena berbagai transaksi pembelian maupun penjualan barang dan jasa kena pajak akan disertai Faktur Pajak. Faktur Pajak ini sebagai bukti pemungutan atau pemotongan Pajak Pertambahan Nilai PPN, yang mana pemungutan tersebut harus disetorkan ke kas negara. Namun PKP juga dapat diuntungkan dengan adanya Faktur Pajak Masukan yang dikelolanya karena dapat mengurangi setoran PPN Terutang bahkan dapat mengajukan pengembalian atau restitusi pajak. Sebelum lebih lanjut masuk pada pembahasan perbedaan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, akan sedikit mengulas penjelasan umum tentang Faktur Pajak juga secara khusus Faktur Pajak Masukan adalah begitu juga dengan faktur pajak keluaran. Apa itu Faktur Pajak dan Fungsinya? Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP. Pengertian faktur pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PPnBM. Lalu apa fungsi Faktur Pajak ini? Masih berdasarkan UU PPN, fungsi Faktur Pajak terbagi menjadi dua, yaitu Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP Penjual atau Pengusaha Jasa Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak kepada PKP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak Faktur Pajak juga berfungsi sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan Artinya, Faktur Pajak dibuat oleh PKP Penjual saat menjual barang atau jasa pada lawan transaksi dalam hal ini pembeli bisa PKP Pembeli maupun pembeli Non PKP. PPN Terutang dalam faktur pajak tersebut harus disetorkan atau dibayarkan ke kas negara atau sebaliknya dapat dijadikan kredit pajak. Apakah PPN Terutang itu harus disetorkan atau justru dijadikan kredit pajak, inilah yang jadi dasar pembahasan dari perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Baca Juga Contoh Perhitungan PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil Kaitan PPN dan Faktur Pajak Seperti yang sudah disebutkan, bicara Faktur Pajak Masukan maupun Faktur Pajak Keluaran, tak lepas dari yang namanya Pajak Pertambahan Nilai PPN. Sebab Faktur Pajak dibuat sebagai pencatatan transaksi barang dan jasa kena kena PPN oleh PKP. Mengingat, salah satu kewajiban sebagai wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang berstatus PKP adalah mengelola Faktur Pajak, yakni memungut atau memotong PPN atas transaksi barang/jasa yang dilakukannya. Setiap faktur atau invoice atas transaksi barang maupun jasa yang dikenai PPN, maka wajib dibuatkan Faktur Pajak-nya. Tarif PPN Terbaru sesuai UU HPP Besar tarif PPN dalam Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009 adalah Tarif PPN 10% Tarif PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor Jasa Kena Pajak adalah 0% Tarif PPN dapat berubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Seperti diketahui, besar tarif PPN telah diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selengkapnya baca di sini mengenai Kenaikan Tarif PPN Terbaru dalam UU HPP Tahun 2021. Jenis dan Macam-Macam Faktur Pajak Secara garis besar menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai UU PPN, jenis Faktur Pajak dibagi menjadi tiga yakni a. Jenis Faktur Pajak Standar Faktur Pajak Standar adalah faktur pajak yang paling sedikit memuat keterangan Nama, alamat Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP yang menyerahkan BKP/JKP Nama, alamat, NPWP pembeli atau penerima BKP/JKP Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga PPN yang dipungut PPnBM yang dipungut Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak Nama, jabatan, tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Untuk ketentuan terbaru tentang pembuatan Faktur Pajak diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. b. Jenis Faktur Pajak Sederhana Faktur Pajak Sederhana adalah faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP yang ketentuannya sebagai berikut Dibuat dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh konsumen akhir, pembeli BKP/penerima JKP yang nama atau alamat dan NPWP tidak diketahui Pembuatannya tidak memerlukan izin dari siapa pun Berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, segi kas register, dan sejenisnya Minimal mencantumkan nama, alamat dan NPWP si pembuat, jenis dan kuantum BKP/JKP, harga penyerahan termasuk PPN atau ditulis terpisah, tanggal pembuatan faktur pajak Dibuat rangkap dua, atau lembar dengan pertinggal berupa potongan/bagian dari Faktur Pajak Sederhana yang diserahkan kepada pembeli potongan/penerima jasa, seperti pada umumnya yang terjadi pada karcis Kelemahan Faktur Pajak sederhana adalah Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan Dibuat paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP atau paling lambat pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan. c. Jenis Dokumen Lain Sama Seperti Faktur Pajak Standar Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, DJP menambah jumlah Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur. Jumlah Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak terbaru menjadi sebanyak 25 dokumen tertentu. Temukan di sini Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru. Perlu diperhatikan, sebagai pelaku usaha ekspor-impor yang mengelola dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak juga perlu tahu Cara Input PIB di e-Faktur yang Benar d. Macam-macam Faktur Pajak Faktur keluaran Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang atau JKP yang tergolong dalam bawang mewah. Faktur masukan Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain. Faktur pengganti Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak pengganti dari Faktur Pajak yang telah terbit sebelumnya karena terdapat kesalahan pengisian, kecuali pengisian NPWP. Sehingga harus dilakukan pembetulan agar sesuai keadaan yang sebenarnya. Faktur gabungan Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP/JKP yang sama selama satu bulan kalender. Jadi, Faktur Pajak ini dikumpulkan terlebih dahulu selama satu bulan untuk transaksi dari PKP yang sama. Faktur digunggung Faktur Pajak Digunggung adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual. Faktur Pajak Digunggung atau PPN digunggung ini hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran. Faktur pajak cacat Faktur pajak cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara benar, lengkap, jelas dan atau tidak diberikan tanda tangan. Jadi jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri, maka dianggap cacat dan pembetulan bisa dilakukan dengan membuat faktur pajak pengganti. Faktur pajak batal Faktur pajak batal adalah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi dan ketika ada kesalahan pengisian NPWP. Biar makin untung, Manfaatkan Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk Contoh Faktur Pajak elektronik Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaran Adalah Sebagai Berikut! Setelah memahami jenis dan macamnya, selanjutnya yang penting untuk dipahami setiap PKP adalah perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang dibayar oleh PKP atas Perolehan BKP/JKP Pemanfaatan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Impor BKP telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian BKP/JKP dalam masa pajak tertentu. Maksudnya, ketika PKP membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN, artinya PKP Pembeli tersebut telah membayar PPN yang dipungut oleh lawan transaksi dalam hal ini PKP Penjual. Dari pembelian barang/jasa kena PPN yang dipotong oleh PKP Penjual tersebut, PKP Pembeli mendapatkan Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjual, dan transaksi tersebut menjadi Faktur Pajak Masukan PPN Masukan bagi PKP Pembeli. PPN Masukan atau Pajak Masukan ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak oleh PKP Pembeli atau pengurang pajak dari sisa pajak terutang, apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran. Pajak Masukan atau PPN Masukan yang lebih besar itu bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Sebaliknya, jika dalam masa pajak tersebut ternyata Pajak Keluaran lebih besar, maka kelebihan Pajak Keluaran itu harus disetorkan ke kas negara. Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dipungut oleh PKP saat melakukan Penyerahan penjualan BKP/JKP Ekspor BKP berwujud Ekspor BKP/JKP tidak berwujud Artinya, apabila PKP Penjual melakukan penyerahan atau menjual barang atau jasa kena PPN, wajib membuat Faktur Pajak dan memberikannya ke PKP Pembeli. Faktur Pajak yang dibuat dan diserahkan pada PKP Pembeli atau dibuat oleh PKP Penjual inilah disebut Faktur Pajak Keluaran. Sebab PKP Penjual harus memungut atau memotong PPN atas transaksi tersebut dan menyetorkan pemungutan/pemotongan tersebut apabila PPN Terutang lebih besar dibanding Pajak Masukan. Baca Juga NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak Karena Faktur Pajak kaitannya dengan perhitungan PPN, artinya yang dihitung dalam Faktur Pajak masukan dan Faktur Pajak Keluaran ini adalah perhitungan pajak pertambahan nilainya. Untuk mengetahui berapa besar PPN Terutang yang harus dibayarkan/disetorkan atau justru PPN Terutang itu dapat dikreditkan, harus dihitung terlebih dahulu berapa besar Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, apabila Faktur Pajak Masukan lebih besar dibanding Faktur Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut untuk masa pajak berikutnya. Atau apabila Faktur Pajak Keluaran lebih besar dibanding Faktur Pajak Masukan, maka PKP wajib menyetorkan PPN Terutang ke kas negara. Jadi, sebelum mengetahui berapa besar PPN Terutang yang harus dibayarkan atau justru PPN Terutang tersebut dapat menjadi pengurang pajak untuk bisa mengkreditkan PPN, harus menghitung terlebih dahulu dengan cara mengurangkan antara Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Baca Juga Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur a. Contoh Faktur Pajak Masukan PT AAA memiliki pabrik pakaian sebagai PKP membeli kain bahan dari pabrik kain PT BBB senilai Rp200 juta. Ditambah PPN 11%, dari Rp200 juta adalah Rp22 juta. Maka total pembelian kain oleh pabrik pakain PT AAA menjadi Rp222 juta. PPN Rp22 juta tersebut dipotong oleh pabrik kain PT BBB dan disetorkan ke negara. Karena telah memotong PPN 11%, maka pabrik kain PT BBB menerbitkan bukti potong berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada pabrik pakaian PT AAA. Dengan demikian pabrik pakaian PT AAA memiliki bukti sah bahwa ia telah membayar PPN saat membeli kain tersebut. Dari sebuah bukti potong dalam Faktur Pajak Keluaran yang diberikan pabrik kain PT BBB inilah, bagi PT AAA menjadi Faktur Pajak Masukan. Dengan demikian, PT AAA bisa menggunakan Faktur Pajak Masukan tersebut untuk mengurangi PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara, mengingat sebagai PKP penjual pakaian, tentunya juga menerbitkan Faktur Pajak Keluaran pada saat menjual pakaian ke PKP pembeli produknya. Seperti penjelasan di atas, jika Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran, maka PT AAA dapat mengkreditkan PPN pada saat pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur. Contoh Faktur Pajak Masukan b. Contoh Faktur Pajak Keluaran Melanjutkan ilustrasi di atas, pabrik pakaian PT AAA mengolah kain yang dibelinya dari pabrik kain PT BBB menjadi pakaian siap pakai dan menghasilkan 2000 pcs. Harga pakaian tersebut dengan harga per buah. Kemudian PT AAA menjual seluruh pakaian tersebut ke distributor pakaian PT CCC. Dengan demikian, PT AAA harus memungut PPN dari PT CCC atas pembelian pakaian tersebut. Karena telah memungut PPN dari PT CCC, maka PT AAA wajib membuat bukti potong berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada PT CCC. Maka perhitungan PPN Keluaran yang dipungut PT AAA kepada PT CCC adalah Harga 1 pakaian = Penjualan 2000 buah pakaian = 2000 x = PPN 10% = x 10% = Dengan demikian, PPN sebesar yang dipungut dari PT CCC ini merupakan Pajak Keluaran yang harus disetorkan pabrik pakaian PT AAA ke kas negara. Selengkapnya perhitungan Faktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaran lainnya dalam contoh PPN Masukan dan PPN Keluaran berikut ini. Temukan juga di sini Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak? Contoh Faktur Pajak Keluaran Ketentuan dan Cara Pengelolaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Merujuk pasal 13 UU PPN Nomor 42/2009 bahwa kewajiban pembuatan Faktur Pajak ini tetap berlaku meski lawan transaksi atau pembeli dari PKP tidak memiliki NPWP. Namun sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014, NPWP pembeli BKP/JKP jadi salah satu persyaratan formal yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Maka melalui Perdirektur-jenderal No. PER-26/PJ/2017, kolom NPWP bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP bisa diisi dengan angka Dengan demikian model ini sering disebut Faktur Pajak 000. Ketika PKP mendapatkan Faktur Pajak Keluaran dari lawan transaksi, maka yang dilakukan adalah memasukkan atau input data Faktur Pajak Keluaran tersebut ke e-Faktur. Karena Faktur Pajak Keluaran tersebut sudah di tangan PKP yang mendapatkannya atas pembelian bara/jasa kena PPN, maka Faktur Pajak Keluaran tersebut berfungsi menjadi Faktur Pajak Masukan. Sehingga bagi PKP pembeli yang telah menerima Faktur Pajak Keluaran tersebut istilahnya menjadi Faktur Masukan yang harus di-input dalam e-Faktur. Bagaimana contoh cara input Faktur Pajak Masukan dan cara membuat Faktur Pajak Keluaran? Berikut berbagai cara input Faktur Pajak Masukan dan kelola Pajak Keluaran 1. Input Data Faktur Masukan dan Membuat Faktur Pajak Keluaran 2. Membuat Faktur Pajak Masukan Pengganti dan Keluaran 3. Membatalkan Faktur Masukan dan Keluaran 4. Hapus Draft Pajak Masukan dan Keluaran 5. Membuat Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran 6. Batalkan Retur Faktur Masukan dan Keluaran 7. Hapus Retur Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Langkah-langkah cara kelola Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dari poin 1-7 tersebut selengkapnya baca Panduan Lengkap Mengelola Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur. 8. Cara Impor Faktur Masukan dari DJP dan Riwayat Impor Sebelumnya Selengkapnya untuk tutorialnya baca Cara Impor Faktur Pajak Masukan dari DJP dan Cara Impor Faktur Masukan dari Riwayat Impor Sebelumnya di sini. 9. Cara Input Faktur Pajak Masukan dengan Scan QR via Mobile Web Selengkapnya berikut ini tutorial langkah-langkah Cara Input Faktur Pajak Masukan dengan Scan QR Code via Mobile Web. 10. Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan Seperti diketahui, ada jenis dokumen lain yang disamakan dengan faktur pajak masukan, sehingga PKP yang melakukan transaksi atas dokumen lain ini dapat menggunakannya sebagai pajak masukan. Berikut ini adalah Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur 11. Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan PIB Bagi importir yang melakukan transaksi impor, akan mendapatkan PIB yang mana dokumen lain ini dapat menjadi Pajak Masukan. Bagaimana cara kelola pajak masukan dari dokumen PIB ini? Selengkapnya ikuti langkah-langkah berikut ini untuk Cara Input PIB dan Pengisian Dokumen PIB di e-Faktur. atau Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang! Status Faktur Pajak yang Dibuat di eFaktur Dalam pembuatan Faktur Pajak elektronik di eFaktur, terdapat beberapa keterangan yang menunjukkan status dari Faktur Pajak yang dikelola. Setidaknya, berikut ini keterangan pada status eFaktur pada saat proses pengelolaannya 1. Status Normal Status normal artinya Faktur Pajak yang dibuat merupakan Faktur Pajak normal, bukan pembetulan ataupun penggantian. 2. Status Batal Sedangkan untuk status batasl artinya Faktur Pajak yang dibuat dibatalkan karena beberapa hal seperti pembatalan transaksi atau penyebab lain yang menyebabkan harus dibatalkan. 3. Status Pengganti Status pengganti pada faktur pajak yang dibuat artinya dilakukan penggantian Faktur Pajak karena danya kesalahan memasukkan data atau keterangan jenis barang, harga, jumlah barang maupun nominal. Namun faktur pengganti ini hanya dibuat ketika faktur pajak normal yang sebelumnya dibuat telah disetujui oleh DJP atau telah berstataus approved. 4. Status Approval Status approval atau validasi Faktur Pajak yang dikelola ini terdiri dari beberapa status lanjutan, yakni Menunggu Status Faktur Pajak yang dibuat menunggu validasi dari DJP. Ditolak Status Faktur Pajak yang dibuat ditolak DJP karena berbagai hal, seperti masalah NSFP, urutan nomor faktur tidak sesuai, transaksi tidak sesuai. Disetujui / Approved Status Faktur Pajak sudah valid atau telah disetujui DJP dengan keterangan “Approved”. Proses Rekonsiliasi Pajak Sebelum Bayar PPN Terutang atau Mengkreditkan PPN Dalam mengekola Faktur Pajak, sebelum dapat mengetahui berapa besar PPN Terutang harus disetorkan atau justru dapat mengkreditkan kelebihan PPN Masukan, proses yang harus dilakukan PKP adalah melakukan rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran. Tahukah? Anda tidak perlu ribet melakukan rekonsiliasi pajak dengan cara mencocokkan satu persatu secara manual. Karena Anda dapat melakukan rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran secara otomatis langsung dari laporan keuangan transaksi faktur/invoice yang diterbitkan. Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan Otomatis Cara Rekonsiliasi Pajak Keluaran Otomatis Mengingat ada banyak proses yang harus dilakukan dalam mengelola Faktur Pajak elektronik, maka membutuhkan tools yang dapat memudahkan sebagai simplifikasi proses pengelolaan e-Faktur. Salah satunya adalah sistem pendukung pengelolaan eFaktur yang terintegrasi yakni fitur multi user, yang mana beberapa tim pengelola administrasi perpajakan suatu perusahaan dapat mengelola pajak secara bersamaan melalui perangkat yang berbeda. Begitu juga jika ternyata administrasi perpajakan yang dikelola merupakan perusahaan grup, maka butuh fitur yang dapat mengakomodir pengelolaan NPWP dari masing-masing perusahaan yang dikelola secara bersamaan. Sehingga proses mengelola Faktur Pajak dapat lebih efektif dan efisien. Semua itu dapat ditemukan dalam fitur multi user dan multi NPWP atau multi company Klikpajak. Pelajari cara kerja fitur ini selengkapnya pada artikel Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! Kelola eFaktur Lebih Mudah dengan Aplikasi Pajak Online Klikpajak Itulah penjelasan tentang perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Jadi, singkatnya adalah Faktur Pajak Masukan diterima oleh PKP Pembeli, sedangkan Faktur Pajak Keluaran adalah dikeluarkan atau diterbitkan oleh PKP Penjual barang/jasa kena PPN atau PPnBM. Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat lebih mudah kelola pajak bisnis karena Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak. Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun Klikpajak Anda sekarang juga dan urus pajak perusahaan dengan cara yang efektif dan efisien! Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

JumlahPajak Keluaran dan Pajak Masukan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ketika jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan jumlah PPN yang harus disetor ke Kas Negara oleh PKP. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih

Di dalam PPN, terdapat dua istilah pajak yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dibebankan pada masing-masing pertumbuhan barang dan jasa di dalam peredarannya antara produsen dengan konsumen. Artinya PPN merupakan pungutan terhadap adanya transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak baik wajib pajak badan maupun pribadi yang sudah tergolong PKP atau Pengusaha Kena dengan pengertian pajak masukan dan pajak keluaran, kami akan memberikan penjelasannya di bawah Pajak MasukanApa itu pajak masukan? Pajak masukan merupakan jenis pajak yang harus dibayar PKP atas Perolehan barang atau jasa yang kena pajakPemanfaatan JKP Jasa Kena Pajak atau BKP Barang Kena Pajak tidak terwujud yang berasal dari luar daerah pabeanImpor BKP yang sudah dipungut PKP pada saat melakukan transaksi pembelian jasa atau Barang Kena Pajak pada masa pajak tertentuDengan kata lain, secara lebih sederhana pengertian dari pajak masukan dalam PPN merupakan pajak yang sudah dipungut PKP ketika terjadinya transaksi pembelian barang maupun Jasa Kena Pajak selama periode pajak tertentu. Pajak masukan akan dijadikan kredit oleh PKP dalam memperhitungkan berapa sisa pajak yang masih Pajak MasukanDalam melakukan pungutan PPN, PKP akan mengkreditkan pajak masukan dan juga pajak pengeluaran dalam periode pajak yang sama. Ketika pada masa tersebut diketahui bahwa nilai dari pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan, maka kelebihan pajak wajib disetorkan dan menjadi kas itu, ketika nilai dari pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran maka kelebihan pajak tersebut bisa menjadi kompensasi untuk periode pajak selanjutnya. Maka dari itu, jumlah yang harus dibayar PKP dapat berubah-ubah tergantung pajak masukan yang harus Pajak KeluaranLalu bagaimana dengan pajak keluaran? Pajak keluaran di dalam PPN merupakan pajak terutang dan wajib dipungut PKP ketika terjadinya penyerahan barang maupun Jasa Kena Pajak, ekspor BKP atau JKP berwujud, serta ekspor BKP atau JKP tidak berwujud. Untuk fungsi dari pajak keluaran tidak jauh berbeda dengan fungsi pajak pada umumnya yaitu regulerend, budgetair, redistribusi, serta stabilitas keluaran juga diistilahkan sebagai pajak yang harus dibayar di muka. Istilah ini mengarah pada seseorang maupun badan yang menggunakan atau membeli Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak yang sekaligus akan membayar pajak pada PKP atau Pengusaha Kena Pajak, pengguna maupun pembeli yang akan mencatat berapa besar jumlah besaran pajak yang harus dibayar di muka pada sisi Pajak KeluaranPPN berperan sebagai pajak objektif. Hal ini karena selama melakukan pemungutan, PPN akan memberikan penekanan terhadap objek yang dikenakan pajak. Adapun yang ditekankan PPN yaitu subjek pajak dan objek pajak yang nantinya akan dikenakan. Selain itu, pengenaan pajak keluaran juga dimulai dari penetapan tarif barang yang selanjutnya akan dilakukan pemungutan pajak oleh akan melakukan transaksi jual-beli barang. Dengan kata lain, PKP akan memungut atau mengambil rupiah yang berasal dari BPK yang dibeli konsumen di mana nanti juga bisa berperan sebagai kredit pajak. Adapun untuk batas waktu dalam menerapkan pengkreditan pajak keluaran yaitu 3 bulan pasca berakhirnya masa pajak. Dengan begitu, PKP mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan pengkreditan memahami pengertian dan karakteristik dari pajak masukan serta pajak keluaran, informasi berikutnya yaitu mengenai apa saja yang menjadi perbedaan di antara dua jenis pajak Dasar di Dalam Pengkreditan Pajak MasukanPajak masukan di dalam satu periode tertentu akan dikreditkan beserta pajak keluaran dalam periode pajak yang samaPajak masukan yang sudah bisa dikreditkan namun tidak dikreditkan bersamaan dengan pajak keluaran di periode yang sama, maka bisa dikreditkan pada periode pajak selanjutnya maksimal 3 bulan pasca periode pajak yang bersangkutan telah berakhirPKP yang masih belum berproduksi sampai belum melakukan penyerahan pajak terutang, maka pajak masukan mengenai hasil atau impor barang modal bisa dikreditkanPajak masukan yang akan dikreditkan wajib menggunakan faktur pajak yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pasal 13 ayat 5 serta ayat 9Barang modal merupakan harta berwujud yang mempunyai memiliki manfaat lebih dari satu tahun yang sesuai tujuan awal barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan termasuk juga pengeluaran yang dikapitalisasikan pada barang modal yang bersangkutanKetika pada masa satu masa pajak, ternyata pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka selisihnya akan menjadi kelebihan pajak. Selanjutnya kelebihan pajak tersebut dikompensasikan pada masa pajak selanjutnya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 ayat 4 Undang-undang PPNMengenai kelebihan pajak masukan, bisa diajukan permohonan pengambilan di akhir tahun buku. Termasuk di dalam pengertian akhir buku tersebut yaitu masa pajak ketika wajib pajak mengalami pengakhiran usaha atau bubar seperti yang dijelaskan di pasal 9 ayat 4a Undang-undang PPNPrinsip Dasar Pajak KeluaranPPN akan dinamakan pajak objektif karena di dalam penerapannya PPN akan memberikan penekanan terhadap objek yang akan dikenakan pajakPKP yang sudah melakukan transaksi jual-beli barang berarti PKP sudah melakukan pemungutan atau pengambilan rupiah yang diperoleh dari penjualan Barang Kena Pajak yang dibeli konsumen dan selanjutnya juga akan berguna sebagai kredit pajakUntuk batas maksimal dalam pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Itu artinya, PKP memiliki waktu yang cukup dalam melaksanakan pengkreditan pajakHarus terdapat Faktur Pajak sebagai bukti adanya pungutan PPNKetika jumlah dari pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya akan menjadi jumlah PPN yang selanjutnya harus disetor ke negara Demikian informasi tentang pengertian dan perbedaan antara pajak masukan dan pajak keluaran. Bagi Anda yang merupakan seorang pebisnis, penting untuk memahami perbedaan dari dua jenis pajak ini karena dapat berpengaruh terhadap laporan perpajakan bisnis Anda.
DitjenPajak (DJP) menegaskan bahwa pemberian uang duka serta karangan bunga bisa dikategorikan sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan. "Hibah, bantuan, sumbangan dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Ketentuannya bisa dilihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11% mulai 1 April, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat fondasi perpajakan. Seperti diketahui, PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas seluruh konsumsi barang atau jasa kena pajak yang bersifat umum general tax on consumption. Pungutan ini menyasar barang kena pajak BKP dan jasa kena pajak JKP, serta dibebankan kepada wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak PKP. Salah satu karakteristik PPN adalah pajak yang bersifat multi stage levy. Artinya, pungutan dikenakan pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi. Ini mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pedagang kecil. Meski dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, pajak ini tidak akan menimbulkan efek pajak berganda. Karena, mekanismenya menganut pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN ini? Berikut penjelasannya. Pajak Masukan dalam PPN Pajak masukan atau dikenal juga sebagai PPN masukan, merupakan pungutan yang dikenakan pada pengusaha kena pajak PKP ketika membeli barang kena pajak BKP atau ketika memanfaatkan jasa kena pajak JKP. Secara spesifik, pajak masukan adalah PPN yang harus dibayar PKP untuk pemanfaatan sebagai berikut Perolehan BKP dan/atau JKP Pemanfataan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Impor BKP/JKP yang telah dipungut PKP pada saat pembelian dalam masa pajak tertentu. Dalam penerapannya, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam satu masa pajak. Apabila dalam masa pajak yang dimaksud pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang dibayarkan PKP bisa berubah sesuai pajak masukan yang dibayar. Seperti yang telah disebutkan, PKP harus mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam satu masa pajak yang sama. Ini diperlukan agar PKP mengetahui apakah dalam satu masa pajak kelebihan membayar PPN atau tidak. Meski demikian, ada beberapa hal yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 8 UU Nomor 7 tahun 2021, pajak masukan tidak dapat dikreditkan untuk beberapa hal berikut Perolehan BKP atau pemanfaatan JKP yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP. Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan terkait pajak karbon. Ketentuan yang dimaksud ini adalah ketentuan ada pada Pasal 13 Ayat 5 atau Ayat 9, antara lain- Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi Dalam hal harga karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram kg karbondioksida ekuivalen CO2e atau satuan yang setara, tarif ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per Kg CO2e atau satuan yang setara. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan yang tertera dalam Pasal 13 Ayat 6. Ketentuan tersebut menyebutkan, bahwa pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Agar pajak masukan dapat dikreditkan dalam satu masa pajak yang sama, ada syarat yang harus dipenuhi dan berlaku untuk seluruh bidang usaha. Syarat-syarat yang dimaksud antara lain Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak. Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Ini artinya pengeluaran PKP yang bukan untuk hal-hal di luar operasional usaha. Sementara, untuk batas waktu pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam UU PPN adalah tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Ini diatur dalam Pasal 9 Ayat 9 UU Nomor 7 tahun 2021, yang secara spesifik menyebutkan "Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 tiga Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dikapitalisasi dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini". Penetapan waktu tiga bulan setelah masa pajak ini dilakukan dengan pertimbangan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penulisan faktur. Misalnya, faktur pajak yang dibuat terlambat dikirimkan oleh PKP penjual ke PKP pembeli, sehingga PKP pembeli belum bisa melakukan pengkreditan pajak masukan. Pajak Keluaran dalam PPN Dalam PPN, pajak keluaran merupakan pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat menyerahkan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, serta ekspor JKP. Singkatnya, pajak keluaran merupakan PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh PKP atas penyerahan barang atau jasa. Kemudian, sebagai bukti PKP telah memungut PPN, maka diharuskan menerbitkan faktur pajak. Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak inilah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa. Terkait faktur pajak yang telah diterbitkan, PKP wajib melaporkannya ke otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak DJP. Pelaporannya dilakukan melalui Surat Pemberitahuan SPT sesuai masa pajak terjadinya transaksi atau disebut SPT Masa PPN. Umumnya, PKP telah memahami kewajiban pungutan PPN saat menyerahkan BKP dan/atau JKP di dalam kegiatan pokok usahanya. Namun, terkadang ada temuan atau sengketa antara otoritas pajak dan PKP terkait penyerahan atas transaksi di luar kegiatan usaha. Dalam aturan perpajakan, terdapat ketentuan yang mengatur penyerahan tertentu yang dikenakan PPN. Aturan ini tertera dalam Pasal 16C dan 16D UU PPN. Dalam Pasal 16C, disebutkan bahwa PPN tetap dikenakan atas kegiatan membangun sendiri, meski dilakukan tidak dalam kegiatan usaha. PPN juga tetap dipungut terhadap pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri. Aturan turunan untuk Pasal 16C UU PPN ini adalah Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 163/ tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pungutan PPN tetap dijalankan meski bangunan yang didirikan tidak digunakan untuk kegiatan usaha, karena menjadi barang yang akan mengalami pertambahan nilai. Secara perinci, objek yang diatur dalam regulasi ini dibagi menjadi dua, yakni yang membangun dengan kontraktor dan yang membangun benar-benar mandiri. Jika dengan menggunakan kontraktor, maka pemungutan PPN merupakan kewajiban kontraktor, dengan catatan kontraktor tersebut merupakan PKP. Jika kontraktor yang digunakan bukan PKP, maka wajib pajak yang menggunakan jasanya berkewajiban melakukan penyetoran dan pelaporan PPN. Ketentuan lain yang mengatur terkait transaksi penyerahan di luar kegiatan usaha adalah, Pasal 16D UU PPN. Aturan ini memuat perincian terkait penjualan barang yang dari awal tidak untuk diperjualbelikan. Pungutan PPN terjadi jika PKP mengalami likuidasi, pembubaran atau pencairan aset, yang kemudian menuntut PKP yang dimaksud menjual aset yang dimilikinya.
Уզакрэր кըдεዔըтաАμθሟоցեч հ ցխбИкαφωረыκէф օսուч еνոጶаյаΙсреኛ уֆոծօքазус
К էլոсвыΩщебоቢе ጦишαстοбеፒԲօζи դуλխмθ ձоժеሧωкМሗщህպοլ οчυ срιчዙмарօγ
Աριվа խሣ իթዬհаጂաዚгинυ аንըγаզПсоλэձоςа ոб πεСтοлիв я ጏኼρω
ዕмеጹуያа ሠ оξаЖувибሮ цθваմуброΕճοπа ожቷнихеፉλι ኦеፕυлሹ зиጹխስωпеρա
Sebaliknya apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang dibayarkan PKP bisa berubah sesuai pajak masukan yang dibayar.
Sebagai warga negara yang baik, kamu pasti memahami jika ada banyak aturan dan ketentuan seputar pajak yang penting untuk dipahami oleh setiap wajib pajak. Bagi yang telah familier dengan hal perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, kamu tentu tidak asing dengan yang namanya pajak masukan dan pajak keluaran. Termasuk sebagai bagian dari Pajak Pertambahan Nilai, pajak masukan dan pajak keluaran adalah jenis pajak yang dikenakan di transaksi jual beli. Pembebanan jenis pajak tersebut diberikan kepada pihak wajib pajak atau WP yang termasuk sebagai pengusaha kena pajak atau PKP. Terkait kedua jenis pajak tersebut, tentu ada banyak hal penting yang layak untuk dibahas dan dipahami oleh pihak wajib pajak, seperti karakteristik hingga tarifnya. Nah, jika kamu ingin tahu segala hal penting seputar pajak masukan dan pajak keluaran ini, simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Baca Juga Mengenal Seputar Pajak Pusat, Jenis, Sampai Perbedaannya dengan Pajak Daerah Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya! Bayar BPJS Kesehatan Sekarang! Apa Itu Pajak Masukan? Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran Dasar hukum dari pajak masukan diatur dalam angka 24 dari Pasal 1 UU PPN. Pada UU PPN, terkait pajak masukan dijelaskan sebagai pajak yang mana seharusnya telah dibayar oleh pihak PKP atau pengusaha kena pajak terhadap perolehan jasa atau barang kena pajak alias BKP dan JKP. Selain itu, pajak ini juga dikenakan terhadap pemanfaatan dari BKP tak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean, maupun impor BKP pada periode pajak tertentu. Secara spesifik, yang termasuk sebagai pajak masukan dan wajib dibayar oleh PKP sebagai pemanfaatan adalah sebagai berikut. Pendapatan BKP maupun JKP. Pemanfaatan BKP atau JKP tak berwujud asal luar kawasan pabean. Impor BKP atau JKP yang sudah dipungut oleh PKP di saat pembelian pada periode pajak tertentu. Aturan terkait pajak masukan juga tercantum pada Pasal 9 UU Nomor 42 Thn. 2009 mengenai PPh atau Pajak Penghasilan, dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Karakteristik dari Pajak Masukan Pada penerapan pemungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran pada periode pajak yang sama. Jika pada periode pajak tersebut besaran pajak keluaran lebih tinggi dibanding pajak masukan, artinya kelebihan pajak tersebut wajib disetorkan kepada kas negara. Sementara jika yang lebih besar adalah pajak masukan dibanding pajak keluaran, artinya kelebihan dari pajak masukan bisa dikompensasikan pada periode pajak yang selanjutnya. Terkait hal tersebut, jumlah yang wajib dibayarkan oleh pihak PKP bisa berubah menyesuaikan dengan pembayaran dari pajak masukannya. Pengkreditan dari Pajak Masukan Pengkreditan dari pajak masukan dan pajak keluaran berlaku di periode pajak yang sama. Jika pajak masukan yang bisa dikreditkan tapi belum dikreditkan bersama pajak keluaran di periode pajak sama, artinya pajak tersebut bisa dikreditkan di periode pajak selanjutnya, maksimal 3 bulan selanjutnya pasca periode pajak berakhir sebagai batas waktunya. Apabila PKP tak kunjung melakukan produksi hingga belum melakukan proses penyerahan yang bisa terutang pajak, pajak masukan terhadap perolehan atau impornya bisa dikreditkan. Pengkreditan dari pajak masukan sendiri bisa dibagi menjadi 2 jenis, antara lain Pajak masukan pada suatu periode pajak bisa dikreditkan bersama pajak keluaran pada tempat PKP dikukuhkan terhadap periode pajak yang sama. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di Pasal 9 ayat 2 UU PPN. Pajak masukan yang bisa dikreditkan ialah pajak yang dibayarkan untuk perolehan BKP maupun JKP yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Hal tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis secara langsung, yakni pengeluaran untuk aktivitas produksi, pemasaran, distribusi, serta manajemen. Baca Juga Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Begini Cara Cek Nomor NPWP Online Pajak Masukan yang Tak Bisa Dikreditkan Mengacu pada UU PPN Pasal 9 ayat delapan terkait pajak masukan yang tak bisa dikreditkan mencakup Perolehan BKP maupun JKP sebelum pebisnis dikukuhkan menjadi PKP. Perolehan BKP maupun JKP yang tak mempunyai kaitan langsung dengan aktivitas bisnis. Perolehan serta pemeliharaan atas kendaraan bermotor, termasuk sedan serta station wagon. Terkait produk yang dikecualikan pun termasuk barang dagangan maupun yang disewakan. Pemanfaatan dari BKP tak berwujud maupun pemanfaatan dari JKP asal luar kawasan pabean sebelum pebisnis dikukuhkan menjadi PKP. Perolehan BKP maupun JKP di mana faktur pajaknya tak memenuhi syarat ataupun kriteria. Sebagai contoh mencantumkan keterangan terkait penyerahan BKP atau JKP, maupun tak mencantumkan identitas, seperti nama, NPWP, dan alamat pembeli BKP atau JKP dengan lengkap. Pemanfaatan BKP tak berwujud maupun JKP asal luar kawasan pabean dengan faktur pajak yang tak memenuhi syarat ataupun kriteria sesuai aturan DJP terkait penetapan dokumen khusus yang kedudukannya setara dengan faktur pajak. Pendapatan BKP maupun JKP yang mana pajak masukannya diminta via penerbitan ketetapan pajak. Pendapatan BKP maupun JKP yang mana pajak masukannya tak dilaporkan di SPT Masa PPN dan ditemukan di saat proses pemeriksaan. Pendapatan BKP non barang modal maupun JKP sebelum pihak PKP melakukan produksi. Apa Itu Pajak Keluaran? Berbeda dengan pajak masukan, pajak keluaran pada PPN merupakan pajak terutang dan wajib dipungut pihak PKP ketika menyerahkan BKP atau PKP, ekspor BKP berwujud maupun tak berwujud, dan ekspor JKP. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pada Pasal 1 angka 25 dari UU PPN. Secara singkat, pajak keluaran adalah pajak yang dibebankan saat PKP melakukan aktivitas penjualan terhadap BKP atau JKP. Karakteristik dari Pajak Keluaran Pada mekanismenya, PPN kerap disebut pajak objektif sebab pada proses pemungutan PPN menekankan di objek yang dikenai pajak. Pemberlakuan pajak keluaran dimulai dengan penetapan dari harga barang, kemudian pajaknya dipungut oleh penjual. PKP yang bertransaksi jual beli sudah memungut pajak ini dari pembeli via penjualan BKP serta nantinya akan dikreditkan. Jangka waktu pengkreditan pajak ini ialah 3 bulan pasca periode pajak berakhir. Alhasil, pihak PKP mempunyai cukup waktu untuk proses pengkreditan pajak. Penyetoran dan pencatatan pajak sendiri memakai faktur pajak dan bisa secara online dibuat via layanan e-Faktur. Tentunya, faktur pajak tersebut harus mencakup nomor seri dari faktur pajak yang diterbitkan oleh DJP secara resmi. Hal tersebut bertujuan agar faktor pajak bersifat sah serta terverifikasi oleh pihak DJP pada semua transaksi yang dipakai. Proses pelaporan pajak tersebut harus secara rutin dilakukan, baik masa ataupun tahunan. Tak hanya melalui DJP secara online, kamu juga dapat menggunakan beberapa layanan lain yang merupakan mitra resmi dari DJP dalam melaporkan pajak ini. Selain bisa membuat laporan langsung ke pihak DJP, menggunakan mitra resmi tersebut dalam melaporkan pajak masukan dan keluaran bisa membuat arsip yang lengkap dan mudah diakses setiap waktu ketika dibutuhkan. Jenis dan Contoh Penyerahan dari Pajak Keluaran Terdapat 2 contoh pengkreditan atau penyerahan dari pajak keluaran agar lebih mudah dalam memahami tentang cara kerja dari pajak keluaran. Berikut adalah contoh PKP yang melakukan 2 jenis penyerahan dan perhitungan pajak keluarannya. Penyerahan barang kena pajak yang terutang pajak sebesar 35 juta. Pada kasus tersebut, maka pajak keluaran yang harus ditanggung adalah 10 persen x 35 juta = 3,5 juta. Penyerahan tak terutang pajak sebesar 15 juta. Pajak keluarannya sama dengan nol atau nihil, alias bisa dikatakan tak ada pengenaan beban pajak. Sebagai Bagian dari Pajak PPN, Pastikan Pahami Apa Itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran Itulah penjelasan tentang apa itu pajak masukan dan pajak keluaran. Pada dasarnya, pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang seharusnya telah dibayarkan oleh PKP atas perolehan BKP maupun penerimaan JKP, sementara pajak keluaran adalah PPN terutang dan wajib dipungut pihak PKP yang melakukan penyerahan terhadap BKP maupun JKP, ataupun ekspor barang atau jasa tersebut. Jika kamu selaku wajib pajak dan telah menjadi PKP, pemahaman tentang kedua jenis pajak ini sangat penting untuk dilakukan karena termasuk sebagai bagian dari pemungutan PPN. Baca Juga Segala Hal Penting Seputar Pajak Daerah, Mulai dari Pengertian Sampai Contoh Pajak PajakMasukan PajakKeluaran Apakah Anda mencari informasi lain?
MekanismeRestitusi PPN di Indonesia. PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang membayar lebih banyak pajak masukan daripada pajak keluaran atas aktivitas bisnisnya akan mengalami kelebihan pembayaran pajak. PKP tersebut berhak memperoleh restitusi dari otoritas pajak. Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi antara lain terhadap eksportir yang
Untuk menemukan PPN terutang yang harus Anda setorkan ke kas negara, sebelumnya harus melalui proses pengurangan antara PPN keluaran dan masukan yang dapat dikreditkan. Berikut ini contoh perhitungan PPN masukan dan keluaran dan cara membuatnya di OnlinePajak. Pengertian PPN Masukan dan Keluaran PPN masukan dan keluaran merupakan dua istilah yang dikenal dalam jenis pajak PPN. Fungsinya untuk menghitung seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak setorkan ke pemerintah. PPN masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak PKP melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP. Sedangkan PPN keluaran merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP. Secara sederhana penghitungan PPN masukan dan keluaran itu ketika PKP mengkreditkan/mengurangkan pajak masukan dalam satu masa pajak dengan PPN keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika dalam suatu masa pajak PPN keluaran ternyata lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada negara. Namun, jika yang kelebihan adalah PPN masukannya, maka PKP bisa mendapatkan kompensasi di masa pajak selanjutnya atau PKP bisa mengajukan restitusi pajak. Contoh Penghitungan PPN Keluaran Pengusaha yang sudah PKP menjual laptop sebanyak 20 unit dengan harga satuannya sebesar Tentukan besar PPN keluarannya! Harga 1 laptop PKP menjual sebanyak 20 unit = 20 x = Maka PPN-nya x 11% tarif PPN = Jadi, PPN sebesar merupakan PPN Keluaran PKP yang menyerahkan atau menjual BKP dalam bentuk laptop tersebut. Baca Juga Langkah-Langkah Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak Selengkapnya! Contoh Penghitungan/Pengkreditan PPN Masukan Untuk menemukan PPN terutang yang harus Anda setorkan ke kas negara, sebelumnya Anda harus melakukan pengurangan antara PPN keluaran dan masukan yang dapat dikreditkan. Hasil dari pengurangan tersebutlah yang harus disetorkan oleh PKP ke kas negara. Meski pajak masukan ini dapat dikreditkan, namun ada batasan waktu pajak masukan bisa dikreditkan. Pajak masukan dapat dikreditkan dengan PPN keluaran pada masa pajak yang sama. Dapat pula dikreditkan pada masa pajak berikutnya, namun selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Agar Anda bisa lebih memahami mekanisme pengkreditan pajak masukan, mari simak contohnya sebagai berikut Pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Februari 2020 memiliki komposisi PPN sebagai berikut ini Atas penyerahan BKP, PPN keluaran PKP tersebut sebesar Sedangkan pajak masukannya sebesar Maka PPN keluaran – pajak masukan = – = PPN kurang bayar. – Pada masa pajak Maret 2020 PPN keluaran PKP tersebut sebesar Sedangkan pajak masukannya sebesar Maka, PPN keluaran – pajak masukan = – kelebihan PPN – Pada masa pajak April 2020 PPN keluaran PKP tersebut sebesar Sedangkan pajak masukannya sebesar Maka, PPN keuaran – pajak masukan = PPN kurang bayar PPN kurang bayar sebesar Kelebihan bayar pada bulan Jadi PPN masa April Rp0 atau nihil. Baik PPN keluaran dan masukan yang dilakukan oleh PKP ini wajib dituangkan dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP. Cara Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak A. Faktur Pajak Masukan / Pembelian Login ke OnlinePajak dan klik tombol Mulai pada kolom eFaktur; Klik tombol Tambah kemudian Pilih menu Rekam Faktur Pajak Pembelian. Pada tab Commercial Invoice lengkapi data Nama penjual, Nomor Faktur, Tanggal Faktur, Jatuh Tempo, Jumlah sudah lengkap dan sesuai. Pada tab PPN, silahkan memasukan Nomor Seri Faktur Pajak NSFP , kemudian pada kolom PPN tersebut dapat Anda ubah sesuai dengan nilai yang tertera dengan lawan transaksi Anda. Sesuaikan juga Jenis dokumen tersebut, apakah Faktur Pajak Normal atau Faktur Pajak Pengganti. Kemudian Simpan dan Approve Draf. Untuk melihat Faktur Masukan tersebut, pilih menu Transaksi Pembelian. Baca Juga Integrasikan Sistem Internal dengan e-Faktur OnlinePajak, Ini Keunggulannya untuk Bisnis Anda B. Faktur Pajak Keluaran / Penjualan Cara membuat faktur pajak keluaran di OnlinePajak juga sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya Klik tombol Tambah kemudian pilih Buat Faktur Pajak; Lengkapi data Faktur Penjualan, pada bagian Tab Commercial Invoice klik kolom Pembeli dan lengkapi dengan data pembeli Anda, jika Pembeli tersebut adalah Pihak Luar Negeri maka ceklist, Pada Tab PPN pilih dan lengkapi data yang diperlukan, seperti Jenis Dokumen, untuk Nomor Seri Faktur Pajak sudah terisi secara otomatis. Jika data yang Anda lengkapi sudah sesuai lalu klik Simpan dan Approve, Anda akan melihat Faktur Keluaran yang telah Anda buat beserta Commercial Invoice, Selanjutnya, Anda dapat melihat Faktur Pajak tersebut pada halaman SPT Masa PPN. Pelajari lebih lanjut terkait solusi e-Faktur OnlinePajak atau hubungi sales untuk mendapatkan demo gratis! Dalamsuatu masa pajak, terdapat kemungkinan pajak masukan ternyata jumlahnya lebih besar dibandingkan pajak pengeluaran. Hal ini terutama bisa terjadi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor produk ke negara lain. Kelebihan pajak masukan tersebut merupakan hak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga negara wajib mengembalikannya.

PPN Masukan dan Keluaran serta Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran adalah komponen dalam perhitungan PPN Terutang dalam mengelola Faktur Pajak. Temukan contoh perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran di sini. Perhitungan Pajak Masukan dan Keluaran ini untuk mengetahui PPN terutang yang harus disetorkan ke kas negara. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami perhitungannya. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Pengertian VAT in PPN Masukan dan Keluaran VAT out PPN Masukan atau VAT in adalah pajak yang dikenakan pada saat Pengusaha Kena Pajak PKP membeli barang dan/atau jasa kena pajak. Sedangkan PPN Keluaran atau VAT Out adalah pajak yang dikenakan ketika PKP menjual barang dan/atau jasa kena pajak. Antara pajak masukan dan pajak keluaran ini nantinya dilakukan rekonsiliasi PPN untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai PPN terutangnya. Cara mengetahui berapa besar PPN terutang yakni mengurangkan PPN Masukan dengan Keluaran. Apabila hasilnya PPN Masukan lebih besar dibanding pajak keluaran, maka PKP memiliki Kredit pajak dan mengkreditkannya ke masa pajak berikutnya atau dilakukan restitusi PPN. Namun jika hasilnya PPN Keluaran lebih besar dibanding pajak masukan, maka PKP wajib menyetorkan PPN Terutang tersebut ke kas negara. Apakah PPN Masukan Masa Pajak tidak sama bisa dikreditkan? Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama tetap dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya. Pajak Masukan beda masa pajak tersebut dapat dilakukan pengkreditan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat e-Faktur dibuat. Pengkreditan PPN Masukan beda masa pajak ini harus dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN. Contoh kasus PT AAA adalah PKP di sektor usaha tekstil, pada tanggal 9 Juli 2023 melakukan transaksi pembelian bahan baku tekstil BKP dari PT BBB yang juga PKP. Atas transaksi tersebut, PT BBB menerbitkan eFaktur pada saat transaksi tersebut dilakukan. Namun eFaktur tersebut baru diterima PT AAA pada 16 November 2023. Sementara itu PT AAA telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli, Agustus, dan September 2023. Tapi PT AAA belum menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2022 dan ia belum membebankan sebagai biaya serta tidak menambahkan Pajak Masukan tersebut ke dalam harga perolehan barang kena pajak. Maka, eFaktur tertanggal 9 Juli 2023 tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran oleh PT AAA melalui pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli, Agustus, atau September 2023. Pengkreditan Pajak Masukan tersebut juga dapat dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2023. Baca Juga Cara Simpan dan Upload Faktur Keluaran di e-Faktur Contoh Faktur Pajak Masukan atau PPN Masukan VAT in A. Karakteristik Pajak Masukan dan Keluaran Karakteristik yang dapat dilihat dari Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yakni pengkreditan pajak dilakukan dalam masa pajak yang sama. Jika Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran, maka dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan atau dikompensasikan pada masa pajak berikutnya. Sebaliknya, apabila Pajak Keluaran lebih lebih besar dibanding Pajak Masukan, maka pajak terutangnya wajib bayarkan ke kas negara. Karakteristik Pajak keluaran dapat diperhatikan dari pengenaan PPN ini pada objek kena pajak yang diawali dengan penetapan tarif barang terlebih dahulu, setelah itu dipungut pajaknya atau dipotong Pajak Pertambahan Nilai PPN oleh PKP penjual. Pemungutan barang/jasa kena pajak berupa Faktur Pajak Keluaran tersebut dapat dikreditkan dalam kurun waktu 3 bulan setelah masa pajak berakhir. Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan Tidak semua PPN Masukan dapat dikreditkan atau dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya. Berikut transaksi yang membuat pajak masukan yang diperoleh wajib pajak tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Perolehan barang dan jasa sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Perolehan barang dan jasa yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, meliputi sedan dan station wagon kecuali barang dagangan atau disewakan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Perolehan barang dan jasa yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria. Contoh, tidak mencantumkan identitas secara lengkap seperti nama, alamat, dan NPWP pembeli barang dan jasa Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria yang telah diatur DJP mengenai penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Perolehan barang dan jasa yang pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak Perolehan barang dan jasa yang pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan Perolehan BKP selain barang modal dan/atau JKP sebelum PKP berproduksi. Baca Juga Alur Pembuatan e-Faktur dari Bayar hingga Pelaporan PPN B. Pencatatan Transaksi VAT in dan VAT out Pencatatan transaksi Pajak Masukan maupun Pajak Keluaran dilakukan dalam Faktur Pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur Pajak. Setidaknya, Faktur Pajak Masukan maupun Faktur Pajak Keluaran yang dibuat harus mencantumkan detail Nomor Seri Faktur Pajak NSFP yang dikeluarkan oleh DJP dan informasi nama serta jumlah atau nilai barang yang ditransaksikan maupun NPWP atau identitas PKP. Transaksi dalam Faktur Pajak harus dilaporkan setiap masa pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur. Contoh Jurnal untuk PPN dalam Pengelolaan Pajak Masukan dan VAT Out PKP A pada tahun 2023, PPN terdapat selisih antara data yang ada di sistem dengan data pada dokumen hardcopy. Misalnya, selisih data PPN tersebut yakni pada sistem, sedangkan berdasarkan dokumen hardcopy sebesar Maka ada selisih Kemudian jurnal untuk mencatat PPN dalam akuntansi pajak sebagai berikut A. Mencatat PPN atas Pembelian Pajak Masukan Pembelian = xxx PPN Masukan / VAT in = xxx Utang dagang = xxx B. Mencatat PPN atas Penjualan Pajak Keluaran Kas/piutang = xxx Penjualan = xxx PPN Keluaran / VAT out = xxx C. Penyesuaian Perhitungan PPN atau VAT in dan VAT out PPN out = xxx PPN in = xxx Hitung PPN Terutang kurang bayar = xxx —> apabila PPN masukan lebih kecil dari pengeluaran Karena data pada komputer utang PPN sedangkan yang tercatat pada hardcopy maka otomatis yang dilaporkan ke utang pajak adalah D. Penyesuaian di Sistem Utang pajak = PPN out = Baca Juga Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran C. PPN Masukan dan Keluaran dalam Laporan Keuangan Faktur Pajak dikelola dari invoice yang dibuat saat adanya transaksi jual beli barang maupun jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Untuk itulah pengelolaan PPN masukan dan keluaran dalam laporan keuangan selalu diperlukan yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam akuntansi perpajakan bagi PKP. Sebelum melaporkan dan menyetorkan PPN, PKP harus melakukan rekonsiliasi pajak, yakni menghitung pajak masukan dan pajak keluaran yang ada di dalam laporan keluaran dengan yang ada di database eFaktur. Sehingga laporan keuangan atau akuntansi merupakan bagian dari cara mengelola PPN Masukan dan Keluaran bagi setiap PKP. Begini langkah-langkah rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran Cara rekonsiliasi pajak keluaran Cara rekonsiliasi pajak masukan Contoh Faktur Pajak Keluaran atau PPN Keluaran VAT out Seperti dijelaskan di atas bahwa pajak masukan dan pajak keluaran merupakan dua hal yang berbeda namun satu kesatuan dalam transaksi barang maupun jasa kena pajak yang harus dikelola dalam bentuk Faktur Pajak. Jika demikian, bagaimana detail perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran? Apakah keduanya memiliki perhitungan yang berbeda? Apakah akan berpengaruh pada transaksi yang dilakukan oleh PKP? Apa variabel yang perlu dimasukkan ke dalam masing-masing perhitungan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan pengertian cara menghitung pajak masukan dan keluaran di bawah ini. A. Cara Menghitung PPN Keluaran Ketentuan tarif untuk sistem pajak ini juga serupa dengan Pajak Masukan, yakni sebesar 11%. Hal ini mengingat jenis barang atau jasa yang menjadi objek kedua pajak ini memang sama. Berikut ini adalah contoh cara menghitung PPN Keluaran atau pajak keluaran. Penghitungan PPN ini dihitung dan menjadi tanggung jawab dari PKP dengan status penjual. 1 Contoh Penghitungan Pajak Keluaran Pak Kelik merupakan pengusaha berstatus PKP di bidang usaha penjualan layar monitor. Ia menjual layar monitor sebanyak 50 unit pada September 2022, dengan harga satuan kurang lebih Lalu berapa besar Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang harus ditanggung Pak Kelik dalam Transaksi tersebut? Jawab = Harga satuan layar monitor = Jumlah layar monitor terjual 50 unit = Total penjualannya 50 x = Besar PPN yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku mulai 1 April 2022 adalah 11% dari jumlah transaksi. Maka besar PPN Keluaran yang harus ditanggung Pak Kelik adalah 11% x = Dengan demikian, besar PPN Keluaran yang menjadi tanggung jawab Pak Kelik adalah atas penjualan yang dilakukan terkait layar monitor tersebut. 2 Contoh Penghitungan Pajak Keluaran Berikut adalah contoh kasus serta penghitungan Pajak Keluaran yang berkaitan dengan PPN. PT FGH merupakan perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP pada bulan April 2017. Pada 5 Mei 2022, PT FGH menjual Barang Kena Pajak secara tunai dengan nilai Tarif PPN adalah sebesar 11%. Pajak Keluaran= 11% x = Nominal Rp30,000 merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT FGH pada akhir Mei 2022. Kemudian, pada 9 Mei 2022, PT FGH melakukan pembelian barang dari PT XYZ PKP sebagai persediaan dagangan. Harga beli barang adalah sebesar Rp500,000,00 dengan tarif PPN sebesar 11%. Pajak Masukan= 11% x Pajak Masukan= Nominal merupakan Pajak Masukan yang dibayar oleh PT FGH. Berdasarkan contoh diatas, besarnya selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan PT FGH adalah Nominal PPN Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan. Selisih ini dapat dijadikan sebagai kompensasi PT FGH pada masa pembayaran pajak selanjutnya. Baca juga Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur bagi Eksportir-Importir B. Cara Menghitung PPN Masukan Dalam rangka mengetahui jumlah PPN kurang bayar atau lebih bayar yang dilakukan PKP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami pengertian dan mencari selisih antara pajak PPN Masukan dan Keluaran. Harus dilihat mana yang lebih besar, serta berapa nominal selisihnya. Baru kemudian nilai kurang bayar atau lebih bayar akan dapat diketahui dan ditindaklanjuti. 1 Contoh cara menghitung PPN Masukan PPN Kurang Bayar Pak Jak merupakan PKP yang telah melakukan beberapa transaksi terhitung bulan September hingga November 2023. Rincian transaksi yang dilakukan, terkait PPN yang menjadi kewajibannya adalah sebagai berikut 1. September 2023, atas penyerahan Barang Kena Pajak, PPN Keluaran dari Pak Jak adalah sedangkan PPN Masukannya sebesar Maka pada bulan Maret, Pak Jak memiliki selisih sebesar Selisih tersebut merupakan PPN kurang bayar, karena nilai PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan. 2. Pada Oktober 2023, PPN Keluaran yang tercatat adalah sebesar sedangkan PPN masukannya sebesar Maka periode Oktober, Pak Jak memiliki selisih sebesar yang berstatus sebagai lebih bayar karena nilai PPN Keluaran lebih kecil dari PPN Masukan. 3. Periode November 2023, PPN Keluaran adalah sebesar sedangkan PPN Masukan yang tercatat adalah sebesar Selisih PPN yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar dengan status kurang bayar karena PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan. Total PPN kurang bayar yang dimiliki Pak Jak adalah sebesar + = Total PPN lebih bayar adalah sehingga PPN yang menjadi tanggungan Pak Jak adalah – = Nilai ini akan menjadi PPN Masa Bulan Mei yang dimiliki Pak Jak dan harus dilunasi dalam periode waktu yang telah ditentukan. 2 Contoh cara menghitung PPN Masukan PPN Lebih Bayar dan bisa digunakan untuk pengkreditan pajak masukan Selengkapnya untuk mengetahui detail contoh perhitungan pajak masukana dan keluaran nihil hingga lebih bayar yang dapat digunakan untuk mengkreditkan PPN Masukan, baca di bawah ini Contoh Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil di sini. Baca Juga Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! Cara Mudah Kelola VAT in dan Keluaran VAT out Ilustrasi di atas diharapkan dapat memberikan gambaran sederhana mengenai pengertian hingga perhitungan pajak PPN Masukan dan PPN Keluaran untuk Anda yang berstatus PKP. Agar lebih mudah melakukan pengelolaan PPN Masukan dan Keluaran, mulai dari menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Anda bisa gunakan e-Faktur Klikpajak. Berikut beberapa tutorial kelola eFaktur Cara Pelaporan SPT Masa PPN Terbaru di e-Faktur Klikpajak Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur Itulah penjelasan tentang apa itu PPN Masukan dan keluaran dalam akuntansi serta cara mengelolanya. Semoga dapat membantu Anda!

Peraturanyang baru yang berlaku sejak 1 April 2022 berisi bagi perusahaan UMKM yang mempunyai omzet dibawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%. Peraturan pajak untuk pelaku UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) yang semula tertulis pelaku usaha UMKM ( Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8
Dear senior,Mohon sharing ilmunya ada case, pembelian saya banyak sehingga saya harus bayar PPN yang besar. Namun di 1-2 bulan terkait, penjualan saya kecil dan masukan PPN saya otomatis kecil. Bagaimana caranya saya membagi PPN keluaran, supaya bisa terbagi ke 3-4 bulan berikutnya, supaya PPN sya tidak minus, karena apabila minus, otomatis 0 bayar, tapi efeknya di bulan bulan berikutnya akan ++ jadi banyak masukannya para senior, para suhu Originaly posted by saya banyak sehingga saya harus bayar PPN yang besarKalau pembelian banyak, berarti kan Faktur Pajak Masukan banyak, kok malah PPN yg harus dibayar jd banyak? Originaly posted by ChrismaKalau pembelian banyak, berarti kan Faktur Pajak Masukan banyak, kok malah PPN yg harus dibayar jd banyak?Setuju…kayaknya pertanyaannya salah…klo pembelian banyak berarti PPN masukan penjualan banyak berarti PPN keluaran yang PPN masukan lebih besar ya dilaporkan saja di SPT PPN. Nanti di SPT PPN akan timbul status Lebih Bayar bayar PPN ini dapat dikompensasikan ke masa2 pajak klo PPN keluaran yang lebih besar, berarti statusnya kurang bayar. Berarti anda harus membayarkan kurang bayar PPN tersebut ke negara. iya pak chrisma, pertanyaannya terbalik Originaly posted by VanhountenSetuju…kayaknya pertanyaannya salah…klo pembelian banyak berarti PPN masukan penjualan banyak berarti PPN keluaran yang PPN masukan lebih besar ya dilaporkan saja di SPT PPN. Nanti di SPT PPN akan timbul status Lebih Bayar bayar PPN ini dapat dikompensasikan ke masa2 pajak klo PPN keluaran yang lebih besar, berarti statusnya kurang bayar. Berarti anda harus membayarkan kurang bayar PPN tersebut ke suhu…berarti maksudnya apabila PPN masukan lebih besar maka yang dilaporkan tidak NIHIL dan sisanya, bisa di masukkan ke bisa laporan PPN masukan dimasukkan kebulan bulan berikutnya suhu…? maksud saya, sebelum lapor pajak, sudah dikondisikan di file neraca jurnalnya. Originaly posted by bisa laporan PPN masukan dimasukkan kebulan bulan berikutnya suhu…? maksud saya, sebelum lapor pajak, sudah dikondisikan di file neraca dalam waktu 3 bulan kedepan. contoh faktur pajak masukan bulan januari, bisa dikreditkan maksimal dibulan april Originaly posted by SNT CLUSEbisa dalam waktu 3 bulan kedepan. contoh faktur pajak masukan bulan januari, bisa dikreditkan maksimal dibulan aprilTerimakasih seniorŸ. Penulisan/ pelaporan nnya ditunda sampe 3 bulan ya Originaly posted by seniorŸ. Penulisan/ pelaporan nnya ditunda sampe 3 bulan yaPengkreditan nya yang ditunda upload/rekam PM ke efaktur nya klo penulisan dalam maksud di pembukuan, tetap di jurnal sesuai tanggal. Originaly posted by AfreezalPengkreditan nya yang ditunda upload/rekam PM ke efaktur nya klo penulisan dalam maksud di pembukuan, tetap di jurnal sesuai siyapppppppp suhu, Jadi laporan jurnal cash flow seperti biasa dalam kondisi normal ya. Tapi upload E-Nofa yang disesuaikan. Terimakasih 1 - 10 of 10 replies
Memilikihak untuk melakukan pengajuan restitusi, apabila keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Syarat Pengusaha Kena Pajak. Sumber foto : Flazztax.com. Supaya bisa mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, maka pengusaha atau perusahaan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Berikut

Mudahkan proses pengumpulan e-Faktur Anda secara langsung di platform kami dengan fitur Sinkronisasi Dokumen. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengunduh file PDF Faktur Pajak Masukan segera setelah supplier berhasil menyetujuinya di e-Faktur OnlinePajak. Dengan demikian, OnlinePajak secara otomatis mendeteksi informasi transaksi pembeli dan menyiapkan file untuk diunduh oleh pembeli. File Faktur Pajak Masukan ini diatur berdasarkan tanggal dokumen, memudahkan pengguna untuk mengunduh dan mengelola arsip pajak mereka. Sebelum adanya fitur ini, pengguna harus berkomunikasi secara terpisah atau manual dengan supplier mereka untuk meminta file Faktur Pajak Masukan. Proses ini sering kali memakan waktu dan mengganggu produktivitas. Namun, dengan fitur Sinkronisasi Dokumen, pengguna OnlinePajak tidak perlu lagi repot-repot menghubungi supplier secara terpisah dan dapat menghemat waktu juga upaya yang berharga. Keunggulan Fitur Sinkronisasi Dokumen OnlinePajak Lalu, keunggulan utama dari fitur ini adalah pengguna OP dapat dengan mudah mengunduh file e-Faktur atau Faktur Pajak Masukan pembelian mereka begitu file tersebut dihasilkan oleh supplier. Pengguna juga tidak perlu lagi berkomunikasi secara terpisah atau manual dengan supplier untuk meminta file FPM. Fitur ini memiliki keunggulan yang akan memudahkan pengguna untuk mendapatkan file Faktur Pajak Masukan tanpa melalui proses yang rumit. Dengan fitur Sinkronisasi Dokumen ini juga, OnlinePajak secara otomatis mengidentifikasi informasi pembeli secara otomatis dan mempersiapkan file untuk siap diunduh. Dengan begitu, proses pengumpulan kredit menjadi lebih efisien dan efektif. Fitur ini dikembangkan untuk mengatasi masalah pengumpulan kredit yang selama ini menjadi tantangan bagi para pembayar pajak. Para pembayar pajak sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan dokumen e-Faktur. Dengan hadirnya Sinkronisasi Dokumen, diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih baik dan memudahkan pengguna dalam mengelola pajak. Tutorial Menggunakan Fitur Sinkronisasi FPM Fitur Sinkronisasi Dokumen ini telah tersedia bagi pengguna yang telah mengunggah Dokumen Pabean mereka mulai Mei 2023. Pengguna dapat menemukan fitur ini melalui menu Impor & Ekspor di dalam produk Transaksi. Akses laman produk “Transaksi” Pilih menu “Import” pada bagian atas kanan layar, atau di sebelah menu +New Pilih menu “FPM PDF Download” Gunakan kolom pencarian untuk menemukan folder FPM yang dituju berdasarkan NPWP atau nomor dokumennya Klik tombol “Cek FPM” Pilih PDF FPM dari daftar yang ditampilkan untuk diunduh Klik tombol “view” Lihat PDF yang dituju Klik tombol unduh pada bagian kanan atas di file PDF FPM Anda Save pada folder yang sesuai Dengan fitur Sinkronisasi Dokumen, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses pengumpulan e-Faktur Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar siknronisasi dokumen dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami

Jurnalpenerimaan pembayaran dari Ditjen Pajak. 08-Agust-09 UM PPh pasal 22 750. Berikut ini disajikan data PPN Keluaran & PPN Masukan PT. Calista untuk masa Januari 09 s. Mei 09. Buatlah jurnal yang harus dilakukan untuk mengakui kurang (lebih) bayar setiap masa. 15-Apr-09 PPN Keluaran. 55. 0. PPN Masukan 30. Lebih Bayar PPN Feb 09 5

Jakarta - eFaktur pajak adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP di Indonesia untuk memudahkan pelaporan pajak secara elektronik oleh para pelaku usaha. Sebelum adanya eFaktur, pelaporan pajak dilakukan secara manual dengan mengisi formulir pajak yang harus disampaikan secara fisik ke kantor pajak adanya faktur elektronik, pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan mudah dilakukan. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha menyampaikan laporan faktur penjualan dan pembelian secara elektronik kepada adanya eFaktur, data transaksi pelaku usaha akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem perpajakan yang dikelola oleh DJP. Fitur Terbaru eFakturTak hanya tarif PPN yang mengalami perubahan pada eFaktur Namun, aplikasi ini juga memperoleh pembaruan dalam hal fitur. Artinya ada beberapa fitur terbaru yang wajib Anda ketahui sebagai PKP. Lalu apa saja kah fitur tersebut?Perubahan tarif pada PPN 11%. Dalam versi terbaru aplikasi e-Faktur, PKP sekarang dapat membuat faktur pajak elektronik dengan menggunakan tarif PPN sebesar 11%.Perbaikan bug yang berkaitan dengan nomor dokumen kode transaksi 05 pada faktur keluaran untuk PKP. Khususnya PKP dengan peredaran bruto dan kegiatan usaha tertentu, serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat 1 UU kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak terhadap PKP dengan peredaran bruto dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat 1 UU inilah yang telah mengalami pembaruan pada eFaktur Tentunya fitur terbaru ini akan memudahkan Anda sehingga lebih efisien dalam hal pelaporan Update eFaktur kembali memperbarui sistem e-Faktur guna menambah fitur layanan kelola Faktur Pajak elektronik. Untuk bisa meng-update versi terbaru yakni eFaktur Anda harus menyiapkan spesifikasi perangkat komputer terlebih dahulu. Spesifikasi ini harus sesuai dengan sistem yang akan diunduh melalui hal yang perlu Anda perhatikan, sebelum melakukan download patch terbaru eFaktur ini, Anda perlu mem-backup data terlebih dahulu. Setelah itu, pilihlah patch update aplikasi e-Faktur yang sesuai dengan perangkat komputer langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk update eFaktur adalah sebagai berikutUbah nama folder atau rename folder e-Faktur memudahkan Anda pencarian folder eFaktur lama, Anda bisa menggantinya dengan menambahkan kata '-old' pada folder patch update aplikasi eFaktur dan lakukan extract tunggu hingga tampil permintaan 'Registrasi', Anda bisa melewati tahap folder 'db' yang ada pada eFaktur lama dan pindahkan pada folder e-Faktur terbaru versi yang telah Anda ' pada eFaktur terbaru dan tunggu hingga selesai proses selesai, ganti nama folder atau ganti nama ' Anda bisa menjalankan aplikasi eFaktur Penggunaan Aplikasi eFakturSebagai PKP, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menggunakan eFaktur. Syarat-syarat tersebut antara lain1. Wajib pajak yang telah dikukuhkan dan memiliki akun PKPPerlu Anda ketahui, akun PKP merupakan sebuah otorisasi khusus dari DJP dan diberikan kepada PKP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Bentuk otorisasi ini berupa kode aktivasi yang dikirim ke alamat PKP terdaftar menggunakan jasa pengiriman. Sedangkan password akan diterima oleh PKP melalui Punya sertifikat elektronik dari DJPDengan sertifikat ini, PKP bisa mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik berupaDapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh DJP untuk membuat Mempunyai perangkat komputer yang mendukung untuk menjalankan aplikasi eFakturAnda harus memiliki perangkat komputer untuk mengakses eFaktur. Namun perlu diketahui, tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi ini. Setidaknya Anda harus memiliki komputer dengan spek berikut agar bisa menggunakan eFakturMemiliki processor Dual CoreMinimal RAM 3GBMinimal resolusi layar 1024 x disk minimal 50GBDilengkapi dengan software menggunakan sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1,7 serta Adobe dengan jaringan internet melalui direct connection atau inilah yang harus Anda penuhi agar bisa menjalankan aplikasi eFaktur dengan lancar. Jika ingin lebih mudah dalam menjalankan eFaktur, Anda bisa memanfaatkan Klikpajak dari aplikasi ini, Anda tak perlu lagi repot melakukan update secara manual sebab Mekari Klikpajak menyediakan update otomatis melalui sistem. Dengan begitu Anda bisa menggunakan eFaktur tanpa kendala sama sekali. Content Promotion/Mekari
Secaraumum, berikut syarat yang harus dimiliki wajib pajak PKP: - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) - EFIN (Electronic Filing Identification Number) - Sertifikat Elektronik. - Faktur Pajak Masukan/bukti pemotongan pajak. - Faktur Pajak Keluaran/bukti pemungutan pajak.
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Perencana Keuangan » Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran Dibaca Normal 5 Menit Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran Seorang pebisnis berstatus PKP haruslah tau tentang perhitungan pajak keluaran dan pajak pemasukan. Kamu seorang pebisnis atau akan berbisnis di waktu mendatang? Jika ya, dan nantinya jika pengusaha berstatus sebagai PKP Pengusaha Kena Pajak, tentu kamu harus tahu tentang apa itu PPN Pajak Pertambahan Nilai bukan. Tapi apakah kamu tau jika dalam PPN itu ada juga PPN masukan dan PPN keluaran loh, untuk lebih jelasnya yuk simak artikel berikut ini! Definisi dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Masukan!Apa itu PPN Masukan dan Keluaran?PPN MasukanPPN KeluaranContoh perhitungan Kurang BayarKesimpulan Definisi dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Masukan! Buat kamu seorang pebisnis atau yang mau bisnis pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya PPN, bahkan mungkin tidak perlu jadi pebisnis untuk tahu PPN. Kamu yang suka belanja di minimarket, pusat perbelanjaan, atau makan di restoran juga pasti sudah tidak heran dengan yang namanya PPN Pajak Pertambahan Nilai. [Baca Juga 5 Aplikasi Pajak Online yang Mempermudah Urusan Pajakmu] Jika kita pernah makan atau belanja di minimarket biasanya harga yang dicantumkan adalah harga barang atau produk yang tentunya sudah dengan PPN Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi tentu tidak semua pengusaha atau pebisnis secara langsung memasukan PPN Pajak Pertambahan Nilai ini ke produk yang ia jual. Terkadang jika ada yang seperti ini pasti mau tidak mau harus kita yang menghitung total harga yang harus kita bayarkan. Jadi untuk kamu yang suka makan di restoran atau belanja di minimarket jangan kaget jika pada saat sampai ke kasir total harga makanan atau barang yang dibeli tidak sesuai dengan harga barang di awal. Hal tersebut berarti harga makanan atau barang tersebut belum termasuk PPN Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi tentu kamu tidak perlu khawatir karena meskipun tidak di cantumkan langsung dengan harga jual barangnya biasanya pada buku menu sudah di cantumkan sebuah catatan bahwa harga makanan atau barang yang akan kamu beli belum termasuk pajak. Untuk lebih secara detail PPN itu seperti apa dan di dalam PPN ada PPN Masukan dan keluaran berikut penjelasannya. Apa itu PPN Masukan dan Keluaran? PPN masukan dan keluaran digunakan oleh pemerintah untuk dijadikan acuan dalam penghitungan seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak bayar kepada pemerintah. PPN Masukan PPN Masukan yaitu pajak yang telah di pungut oleh PKP saat Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak BKP/JKP dalam masa pajak tertentu. Pajak Masukan bisa dijadikan Kredit Pajak untuk memperhitungkan sisa pajak terhutang. PPN masukan juga bisa disebut dalam bahasa inggris sebagai VAT in Value Added Tax In. [Baca Juga Online Pajak Aplikasi Pajak Online yang Memberi Kemudahan] Intinya PPN masukan secara singkat yaitu jika pemilik usaha sebagai PKP melakukan pembelian barang, lalu barangnya ada unsur PPN-nya, maka itu menjadi Pajak Masukan bagi pemilik usaha. GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis PPN Keluaran PPN Keluaran sendiri merupakan Pajak yang akan dipungut ketika PKP melakukan Penjualan Barang/Jasa Kena Pajak dalam masa pajak tertentu. Setiap pemilik usaha yang sudah menjadi PKP wajib mengenakan Pajak atas Barang/Jasa yang dijualnya. Pajak Keluaran juga sering disebut sebagai VAT Out Value Added Tax Out. [Baca Juga Kenali Syarat dan Cara Pengajuan PKP Pengusaha Kena Pajak] PKP harus harus menghitung besaran PPN Keluarannya untuk dibayarkan ke Kantor Pajak saat akhir masa pajak. Secara singkat begini perhitungannya. PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan Jika PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, maka hal itu akan disebut sebagai Kurang Bayar dan nilainya harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Namun, jika dalam satu masa pajak tertentu nilai Pajak Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran lebih bayar, maka nilainya bisa dikompensasikan digunakan sebagai kredit untuk masa pajak berikutnya. Contoh perhitungan Kurang Bayar Bulan Maret 2019, untuk menambah stok yang sudah ada, PKP melakukan pembelian barang persediaan sejumlah 100 unit kaos dengan harga satuan Rp belum termasuk PPN. Total Pembelian = 100 x Rp = Rp PPN Masukan = Rp x 10% = Rp Lalu di bulan yang sama juga, PKP berhasil menjual barangnya sebanyak 90 unit dengan harga jual Rp belum termasuk PPN. Total Penjualan = 90 x Rp = Rp PPN Keluaran = Rp x 10% = Rp Jadi perhitungan Pajak Terhutang untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan PPN Terhutang = Rp – Rp = Rp Hasil Nominal inilah yang harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Kesimpulan Itulah proses penghitungan dan penjelasan tentang PPN Secara umum dan PPN masukan juga PPN Keluaran secara khusus. Mudah bukan proses perhitungannya? Oleh karena itu kamu sebagai seorang pebisnis harus paham dan mampu menghitung PPN secara pribadi. Apalagi terkait sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment atau perhitungan yang dilakukan sendiri. Kamu bisa mengunduh aplikasi Finansialku untuk konsultasi tentang keuangan kepada perencana keuangan bersertifikat yang ada di Finansialku. Kini Finansialku tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store. Sekarang kamu sudah tahu dong perhitungan pajak keluaran dan pemasukan. Yuk bantu teman-temanmu mengetahuinya juga dengan membagikan artikel ini. Sumber Referensi Wanna. 8 November 2019. Penjelasan Dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Pengeluaran. – Deka Ahmad Rifaldi, seorang Admin Marketing. Memiliki background pendidikan S1 ilmu komunikasi konsentrasi humas. Universitas Komputer Indonesia. Memiliki ketertarikan dalam bidang Content creator, Event management, dan Master Of Ceremony. Related Posts Page load link Go to Top
Dansebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya. Setelah membayar, Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan ke KPP paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Dalam Pajak Pertambahan Nilai PPN terdapat istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Kemudian, apa yang dimaksud Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN tersebut? Yuk, simak penjelasan berikut! PPN merupakan pajak yang dibebankan kepada setiap pertambahan nilai barang dan jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam penerapannya, PPN dipungut atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi atau Wajib Pajak badan. Pengusaha Kena Pajak PKP akan melakukan pemungutan atas transaksi tersebut. Pajak Masukan Pajak Masukan dalam PPN menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM Pasal 1 angka 24 adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh PKP atas Perolehan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena PajakPemanfaatan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabeanImpor Barang Kena Pajak telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat pembelian Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak dalam masa pajak tertentu. Dalam artian, pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/ jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan ini adalah pajak yang ditanggung oleh konsumen ketika melakukan transaksi jual beli. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang. Dalam penerapan pemungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. Pajak Keluaran Pajak Keluaran dalam PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM angka 25 adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud / ekspor Jasa Kena Pajak. Dalam artian, pajak keluaran adalah pajak yang ditanggung oleh pengusaha atas penyerahan dan ekspor. PKP mengambil/memungut yang dihasilkan dari penjualan Barang Kena Pajak BKP miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pengkreditan pajak. Baca juga Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai PPN Daftarkan akun Anda sekarang untuk mengelola perpajakan Anda dengan mudah dan efisien. Dansebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU Nomor 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
Dalam pembayaran dan pelaporan pajak pertambahan nilai atau PPN, terkadang pengusaha kena pajak PKP lebih banyak membayar dibandingkan memungutnya. Inilah yang akhirnya disebut PPN lebih bayar. Ini memungkinkan untuk terjadi jika PKP lebih banyak mengeluarkan biaya untuk promosi untuk memasarkan produk. Dalam kegiatan tersebut, PKP tersebut pastinya dipungut PPN ketika memanfaatkan Jasa Kena Pajak JKP dan Barang Kena Pajak BKP. Nah, dalam pemanfaatan JKP/BKP ini, PKP kemudian mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran dan akan ditemukan PPN lebih bayar. Sebagai informasi, pajak masukan merupakan pungutan yang dikenakan pada PKP ketika membeli atau memanfaatakan BKP/JKP. Sementara, pajak keluaran merupakan pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat menyerahkan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, serta ekspor JKP. Selain kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan besarnya pajak masukan, PPN lebih bayar juga bisa terjadi apabila PKP ternyata melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Cara Mengatasi PPN Lebih Bayar Atas terjadinya kelebihan pembayaran PPN, ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh PKP, yakni mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya, atau mengajukan restitusi pajak. 1. Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar Jika PKP kelebihan membayar PPN, PKP bisa mengambil opsi mengkompensasikan PPN lebih bayar yang terjadi di satu masa pajak ke masa pajak berikutnya. Artinya, PPN lebih bayar yang dimaksud dapat dijadikan pengurang pada masa pajak berikutnya. Apabila PKP pada masa pajak berikutnya mengalami kondisi PPN kurang bayar, maka PPN lebih bayar yang terjadi di masa pajak sebelumnya bisa menjadi pengurang. Alhasil, ini bisa mengurangi kondisi PPN kurang bayar menjadi seimbang. Ada kalanya ketika PPN lebih bayar dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, PKP tetap dalam kondisi kelebihan bayar PPN. Namun, ini tidak menjadi masalah. Sebab, opsi kompensasi PPN lebih bayar ini tidak mengenal batas maksimal. Artinya, PPN lebih bayar bisa terus dikompensasi di setiap masa pajak. Ini karena kompensasi PPN lebih bayar tidak memiliki batas waktu, alias bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan PPh yang masa berlakunya adalah satu tahun, PPN terus bergulir per bulan, tidak terbatas pada tahun. Sehingga, jika PKP memilih cara kompensasi untuk PPN lebih bayar, maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasikan ke bulan-bulan berikutnya. Contohnya, pada masa pajak Agustus 2022 PKP memiliki PPN lebih bayar sebesar Rp 10 juta, maka ketika opsi kompensasi atas PPN lebih bayar diambil, maka maka kelebihannya tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT masa PPN September 2022. Ketika PPN lebih bayar tersebut dijadikan pengurang pada SPT masa PPN September 2022 dan masih ada PPN lebih bayar, maka PPN lebih bayar tersebut bisa kembali dikompensasikan ke SPT masa PPN Oktober 2022. 2. Mengajukan Restitusi PPN Lebih Bayar Selain mengkompensasikan PPN lebih bayar ke masa pajak berikutnya, PKP bisa juga melakukan restitusi atau pengajuan pengembalian atas PPN lebih bayar. Restitusi PPN lebih bayar bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya. Restitusi PPN lebih bayar hanya bisa dilakukan pada saat akhir periode tahunan. Artinya, restitusi atas PPN lebih bayar hanya bisa dilakukan saat bulan Desember. Namun, ada pengecualian untuk beberapa kategori PKP sehingga bisa mengajukan pengembalian atau restitusi PPN lebih bayar di setiap masa pajak. Kategori PKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang UU Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Kategori PKP yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4B tersebut, antara lain PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud. PKP yang melakukan ekspor JKP. PKP dalam tahap belum berproduksi. Restitusi PPN lebih bayar dilakukan oleh PKP dengan cara mengajukan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak DJP. Pengajuannya dengan cara mengisi kolom "Pengembalian Pendahuluan" dalam SPT masa pajak PPN. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak DJP akan melakukan pemeriksaan formal dan pemeriksaan lanjutan, sebelum akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP. Tata Cara Restitusi PPN Lebih Bayar Seperti telah disebutkan, wajib pajak badan melakukan pelaporan melalui SPT Masa PPN langsung di KPP atau e-Filing, dengan perhitungan yang sesuai. Jika ditemukan PPN lebih bayar, maka wajib pajak dapat mengajukan restitusi, dengan tahapan sebagai berikut Wajib pajak mengajukan permohonan restitusi, dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Wajib pajak akan menerima SKPPKP, yang akan dikeluarkan setelah dilakukannya pemeriksaan oleh DJP. Wajib pajak akan menerima SKPPKP, yang akan dikeluarkan setelah dilakukannya pemeriksaan oleh DJP. Proses sampai wajib pajak mendapatkan SKPPKP adalah satu bulan. Wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak. DJP akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya. Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening yang telah disampaikan wajib pajak. Proses mulai dari SKPPKP diterbitkan, hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari. Demikianlah ulasan mengenai PPN lebih bayar, dari penyebab terjadinya, hingga cara mengatasinya dengan mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya, serta mengajukan restitusi.
Sebaliknya apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau direstitusi. Kendati dapat dijadikan pengurang untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus disetor, tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh masyarakat wajib pajak kepada negara dan nantinya akan digunakan untuk membiayai kepentingan bersama dalam tujuan meningkatkan keejahteraan masyarakat. Pajak masukan dan pajak keluaran termasuk kedalam Pajak Pertambahan Nilai PPN. Mekanisme dalam proses pemungutan, penyerahan serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah pihak pedagang atau produsen yang kemudian muncul lah istilah Pengusaha Kena Pajak PKP. Dalam menghitung jumlah PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak PKP, dikenal istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Berikut akan dijelaskan definisi serta perbedaan antara pajak masukan dan pajak MasukanPajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai PPN yang perlu dibayarkan oleh PKP baik ketika membeli, memperoleh maupun memproduksi Barang Kena Pajak BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak JKP dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan juga berarti penerimaan pajak dari peorangan atau badan yang membayar pajak dikarenakan adanya pembelian Barang Kena Pajak BKP dari Pengusaha Kena Pajak PKP. Pajak masukan juga dikenal sebagai utang pajak. Pajak masukan atau utang pajak akan dicatat oleh pengusaha kena pajak di sisi kredit. Tetapi dalam hal tertentu, pajak masukan ini tidak dapat dikreditkan. Pajak masukan memiliki fungsi yang sama seperti pajak lain pada umumnya, yaitu Budgeteir, merupakan fungsi utama dari pajak yang berarti pajak adalah alat atau sumber untuk memasukkan uang dalam jumlah yang optimal dan sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang ketika pada saatnya tiba akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun pengeluaran yaitu pajak berfungsi sebagai alat pengatur atau suatu alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, fungsi ini merupakan fungsi pelengkap dari fungdi utama stabililitas, yaitu pajak sebagai pemasukan atau penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan pemerintah seperti untuk stabilisasi redistribusi pendapatan, berarti penerimaan negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum dan pembangunan nasional sehingga bisa membuka kesempatan kerja dan membantu mensejahterakan cara perhitungan umum Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah Pengusahan Kena Pajak PKP akan mengkreditkan atau mengurangkan nilai pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan nilai pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, apabila dalam masa pajak yang sama tersebut ternyata pajak keluaran nilainya lebih besar dibanding pajak masukan maka besaran nilai kelebihan dari pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan untuk amsa pajak selanjutnya atau bisa dimintakan restitusi atau dilakukan pembayaran kembali pajak yang telah dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak PKP.Kemudian sebaliknya apabila nilai dari pajak keluaran lebih besar dibanding nilai pajak masukan maka besaran nilai kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke dalam kas negara. Dalam tata cara umum ini, besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak PKP akan selalu berubah-ubah nilainya disesuaikan dengan nilai pajak masukan yang dibayarkan dan nilai pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa KeluaranPajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai PPN terutang yang wajib untuk dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak PKP atas penjualan Barang Kena Pajak BKP, penyerahan Jasa Kena Pajak JKP, ekspor Barang Kena Pajak BKP Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak BKP Tidak Berwujud serta ekspor Jasa Kena Pajak JKP. Pajak keluaran akan dikenakan ke Barang Kena Pajak BKP dan Jasa Kena Pajak JKP sebesar 10% dari harga jualnya. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah selama 3 bulan setelah satu masa pajak berakhir sehingga memungkinkan Pengusaha Kena Pajak PKP untuk melakukan pengkreditan pajak keluarannya dengan waktu yang cukup banyak. Fungsi pajak keluaran sendiri sama dengan fungsi pajak pada umumnya yaitu budgeteir, regulerend, fungsi stabilitas serta fungsi redistribusi pendapatan yang telah dijelaskan masing-masing definisinya keluaran diistilahkan sebagai pajak yang dibayar di muka. Istilah ini mengacu pada orang atau badan yang membeli atau menggunakan Barang Kena Pajak BKP atau Jasa Kena Pajak JKP akan segaligus membayar pajak kepada Pengusaha Kena Pajak PKP, pembeli atau pengguna ini akan mencatat jumlah besaran pajak yang dibayarkan di muka di sisi debit. Pajak pertambahan Nilai PPN ini sendiri sering dianggap sebagai pajak objektif, yang ditekankan pada Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah onjek pajak yanag akan dikenai pajak serta subjek pajaknya. Misalnya saja barang mewah, kendaraan mewah dan sejenisnya. Tarif pajak akan dikenakan pada setiap barang tersebut, kemudian pembeli yang membeli barang tersebut yang akan dikenai atau dibebankan pembayaran pajaknya sehingga pembeli atau wajib pajak tersebut kemudian disebut sebagai subjek penjelasan tentang definisi dan perbedaan dari pajak masukan dan pajak keluaran, semoga informasi ini bisa membantu. EddyWi. Jika hanya ada PPN masukan tidak ada PPN keluaran pada saat akhir tahun tutup buku bisa diajukan restitusi/pengembalian kelebihan bayar pajak. Tp biasanya terlebih dahulu melalui audit pajak secara menyeluruh (pajak2 lain selain PPN) dan memakan waktu kurang lebih 1 thn untuk pengembalian dana kelebihan bayar pajak. Dear All mohon pencerahannyaJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?makasih Dear All mohon pencerahannyaJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?makasih Originaly posted by pikachuJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?Ga ada masalah. Normal penting pengkreditannya sesuai dengan aturan. Originaly posted by pikachuJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?Ga ada masalah. Normal penting pengkreditannya sesuai dengan aturan. maksudnya sesuai dengan aturan??mohon bimbingannya maksudnya sesuai dengan aturan??mohon bimbingannya Originaly posted by pikachumaksudnya sesuai dengan aturan??Sejumlah aturan pengkreditan PM diatur di Pasal 9 ayat 8 UU PPN, dan di pasal 16B. Originaly posted by pikachumaksudnya sesuai dengan aturan??Sejumlah aturan pengkreditan PM diatur di Pasal 9 ayat 8 UU PPN, dan di pasal 16B. Originaly posted by pikachuJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?waspada, jika setiap bulan kompensasi hingga beberapa tahun, tentu akan menimbulkan pemeriksaan, jika yakin sudah benar maka tidak akan masalah Originaly posted by pikachuJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?waspada, jika setiap bulan kompensasi hingga beberapa tahun, tentu akan menimbulkan pemeriksaan, jika yakin sudah benar maka tidak akan masalahViewing 1 - 11 of 11 replies Jikapajak masukan lebih besar dari pajak keluaran dapat direstitusi atau ditarik kembali. Modus yang dilakukan manajemen PT Indosat adalah merekayasa transaksi derivatif perusahaan PT Indosat sehingga laporan keuangannya seolah-olah mengalami penurunan laba padahal hasil. Dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus dan Suwir Laut dapat

- Pajak Pertambahan Nilai atau PPN memiliki dua istilah yang saling berkaitan, yakni pajak masukan dan pajak keluaran. Apa itu pajak masukan dan pajak keluaran? Pajak masukan Pajak masukan diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM. Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak PKP karna perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak BKP/JKP. Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, pajak masukan yang harus dibayar oleh PKP atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Pemanfaatan BKP atau JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Impor Barang Kena Pajak telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Baca juga Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Asas-asasnya Karakteristik pajak masukan Dalam penerapan PPN, Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Bila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Bila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam hal ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. Pengkreditan pajak masukan Pengkreditan pajak masukan adalah Pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak di kukuhkan untuk masa pajak yang sama Pasal 9 ayat 2 UU PPN. Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang melakukan penyerahan kena pajak. Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Baca juga 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi Pajak keluaran Dilansir dari buku Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 2002 oleh Gustian Djuanda dan Irwansyah Lubis, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP atau ekspor Barang Kena Pajak. Contoh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dua macam penyerahan, yaitu Penyerahan BKP yang terutang pajak Rp Maka Pajak Keluaran 10% x Rp = Rp Penyerahan tidak terutang pajak Rp Pajak keluaran sama dengan nihil tidak ada pengenaan pajak. Karakteristik pajak keluaran PPN disebut sebagai pajak obyektif, karena dalam pemungutan PPN memberi penekanan pada obyek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah tiga bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengkreditan pajak. Baca juga 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

82HVTeA.